Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?

Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?

Opini
641 views
Tidak ada komentar
Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?

[adinserter block=”1″]

Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?

Opini
641 views
Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?
Pelecehan Seksual pada Pelajar: Ketika Keadilan Tertunda, Lantas Keadilan Milik Siapa?

Di sebuah kota kecil yang seharusnya penuh dengan kedamaian, baru-baru ini terungkap sebuah kasus yang sangat memprihatinkan, terkhususnya di kalangan pelajar. Seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan mendapat tempat tumbuh yang baik dari segala aspek, termasuk lingkungan sosial, justru menjadi korban pelecehan seksual yang mengerikan.

Sebenarnya ini sudah tidak termasuk pelecehan seksual, akan tetapi sudah termasuk kasus pemerkosaan karena korban telah mengalami pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada perempuan. Tentunya seorang anak harusnya diberikan perhatian khusus serta wadah tumbuh kembang yang baik, bukannya malah dijadikan sasaran dalam tindak kejahatan.

Namun, meskipun keluarga dan korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dengan bukti yang kuat, sayangnya tindak lanjut dari pihak berwenang sifatnya mempersulit dan kurangnya transparansi, sebab kami mendapat informasi dari keterangan keluarga korban bahwa bukti hasil visum dan handphone korban disita oleh pihak kepolisian, serta bukti pakaian korban yang ada bercak darahnya justru diupayakan untuk dihilangkan oleh pihak kepolisian dengan menyuruh keluarga korban untuk mencuci pakaian tersebut.

Kasus pelecehan seksual di bawah umur seharusnya menjadi prioritas utama bagi kepolisian, tetapi kenyataannya, banyak kasus seperti ini terabaikan atau diabaikan begitu saja. Lantas, di mana esensi dari sila ke-5 pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”? Ataukah esensi dari sila ke-5 pancasila telah berubah menjadi “Keadilan sosial bagi segelintir penguasa”?

Ada adigium hukum yang mengatakan Lex semper dabit remedium” yang berarti “hukum akan selalu memberikan obat”. Lantas, di mana solusi yang diberikan oleh pihak berwenang terkait kasus ini? Seakan kasus ini sengaja dibungkam agar larut oleh waktu dan pada akhirnya akan terabaikan begitu saja.

Apakah rakyat biasa tidak boleh berhadapan dalam ranah hukum? Ataukah keadilan hanya untuk orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga begitu sulit untuk mendapatkan keadilan seperti yang terjadi hari ini?

Saya berharap agar kasus seperti ini mendapatkan perhatian yang layak dan tindak lanjut yang cepat, sehingga korban dapat merasa aman dan mendapatkan keadilan. Tidak hanya itu, pelaku pun harus diberikan sanksi yang berat agar menimbulkan efek jera dan kesadaran pada masyarakat.

  • Penulis adalah Muhammad Ariyandi, Ketua Umum PD IPM Takalar.
  • Substansi tulisan sepenunya tanggungjawab penulis.
Kekerasan Seksual pada Anak di Sulsel, PP IPM Berikan Tanggapan
Momentum Politik: Pelajar dan Post Truth
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.