IPM.OR.ID, JAWA BARAT – Ramainya aksi terorisme yang menyerang aparat kepolisian dalam pekan ini menjadi kekhawatiran publik. Berita terakhir yang dilansir dari keamanan.rmol.co bahwasannya, kemarin (12/5) pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian mengamankan 2 perempuan remaja bersenjata gunting yang mencoba menyerang polisi di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
Hasil introgasi, dijelaskan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, bahwa keduanya berniat melakukan amaliah menyerang polisi dengan segala kemampuan yang dimiliki. Keduanya menyusup masuk ke dalam kantor Mako Brimob untuk memastikan para ikhwan-ikhwan di kelompok mereka sudah tidak ada dalam Rutan Mako Brimob. Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 perempuan ini, antara lain dua buah KTP, dua unit HP, dua buah gunting.
Selain barang bukti tersebut, ditemukan pada salah satu perempuan berinisial DSM dari keduanya sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Kendal.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) IPM, Velandani Prakoso langsung memberikan pernyataan, “Ketika yang bersangkutan adalah anggota IPM kami akan melakukan pendampingan untuk mengetahui motif dan tindakan tersebut untuk apa, setelah itu bilamana keduanya benar-benar melanggar hukum maka kami serahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kami yakin, lanjutnya, kader-kader IPM yang sejati, tidak pernah diajarkan untuk melakukan kekerasan atau tindakan-tindakan yang membahayakan orang lain. Apalagi aparat negara dalam menjalankan tugas-tuganya.”, papar Andan yang sedang melakukan ibadah umroh ketanah suci.
Ia juga mengklarifikasi mengenai KTA IPM yang dimiliki salah satu dari 2 perempuan tersebut. “Sebagai klarifikasi, KTA IPM secara resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh PP IPM. Kalaupun benar KTA tersebut dikeluarkan oleh PD IPM kami akan menelusuri dan membuktikan otentifikasi dari keduanya apakah anggota telah memenuhi syarat.”, pungkasnya.
Ia melanjutkan bahwa status KTA tersebut sudah tidak berlaku. “Keanggotaan sudah otomatis tidak berlaku dan status yang bersangkutan adalah alumni dari sekolah Muhammadiyah.”, jelasnya. Hal ini juga diterangkan oleh Achmad Basyirudin, Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Tengah yang mengkroscek langsung salah satu anggota PD IPM Kendal. “Dita Siska Millenia memang pernah menempuh pendidikan di salah satu sekolah Muhammadiyah Kendal, namun tidak menjadi pengurus IPM aktif.
Muhammad Hanif, PP IPM Periode 2014-2016 memperkuat soal keganjilan pada KTA tersebut. “Nomor yang dikeluarkan oleh PP IPM, baik yang dibikin oleh PW maupun PD nomor paling belakang harus minta dari PP. Kalau gak gitu berarti bukan KTA tapi kartu pelajar di sekolahnya.”, tegasnya.
Ia menjelaskan keanehan yang lain dari KTA tersebut. “Anehnya lagi, semenjak dari dulu kenaggotaan di IPM tersentralisasi di PP IPM, oleh karenanya, IPM berturut-turut sebagai OKP terbaik Nasional. Sekretaris PD IPM yang mengeluarkan KTA tidak memiliki keadministrasian soal nomor keanggotaan.”, bebernya.
Informasi sementara yang didapatkan, yang bersangkutan lulus pada tahun 2017 dari DA Patean yang sekarang sedang “pengabdian” di Cilacap, dana sedang berkunjung ke Depok menemui temannya.”, jelas Pengampu DA Patean, Pak Ischak, Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal.
PP IPM akan terus berupaya mencari tau informasi terupdate terkait kasus ini, “kami berharap publik tetap harus tenang dan waspada terhadap informasi yang menyebar, jangan sampai termakan hoax dan disangkut pautkan dengan kebesaran nama Muhammadiyah.” tegas Andan.
Terlepas dari iya atau tidaknya yang bersangkutan sebagai kader IPM, lanjutnya, yang jelas jangan sampai publik menilai bahwa pemikiran mereka adalah bagian dari kaderisasi di Muhammadiyah. *(putri/rina)
11 Komentar. Leave new
Kok KTA nya pimpinan daerah bukan Pimpinan pusat
Yap, itu menggunakan sistem lama yang sudah tidak berlaku lagi 🙂
Masih abg kok ya kepikiran begitu, apa sudah terkena cuci otak kali yak
Jadi dah bukan anggota IPM lagi ??
bisa disebut demikian, karena KTA tidak sah lagi
Ko Bisa KTA di buat oleh Pimpinan daerah siii
memang pernah ada aturan seperti itu, terutama sebelum adanya Pedoman Administrasi IPM
Ya klo memang anggota ya diakui aja lah..
Klo memang statusnyavmantan anggota juga disampaikan begitu adanya.
Jangan menyembunyikan fakta yg ada ya..
Jangan mudah terima berita…inilah fenomena d negeri Mukidi KL yg jd korban kyai.. pelaku nya d cap orang gila..tp KL korban nya umat lain pelakunya d cap teroris…blm tentu bawa gunting itu teroris..bawa parang dan golok aja d biarin
Tidak ad pekerjaan lain mungkin sampai lakukan hal yg kaya gituan
Dan ini bisa saya harap bisa menjadi kritik bagi IPM dan Muhammadiyah dalam memperhatikan kaderisasi mereka, pemahaman keagamaan anggota, dan diskursus pemikiran Islam. Karena kita tidak menampik fakta bahwa beberapa warga Muhammadiyah melakukan hal tsb.