Aksi di Depan Balaikota Tak Ditanggapi, Begini Tuntutan PW IPM Sulsel

Aksi di Depan Balaikota Tak Ditanggapi, Begini Tuntutan PW IPM Sulsel

Beritablog
902 views
Tidak ada komentar

[adinserter block=”1″]

Aksi di Depan Balaikota Tak Ditanggapi, Begini Tuntutan PW IPM Sulsel

Beritablog
902 views

IPM.OR.ID – MAKASSAR, Pelanggaran Terhadap perda No.5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata belum menemukan titik terang.
Inilah yang membuat Pengurus Wilyah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) se-Kota Makassar  melakukan aksi di depan Balaikota Makassar Jalan Ahmad Yani, Makassar, Jumat (4/8/2017).
“Tidak satupun pejabat pemerintah Kota Makassar yang menemui aksi tersebut, padahal tuntutannya hanya meminta pemerintah kota untuk menindak THM berkedok cafe and resto serta rumah bernyanyi keluarga yang berada dalam radius 200 meter dari sekolah,” kata Ruslan Abd Gani, Ketua Bidang Advokasi PW IPM Sulsel, melalui rilisnya kepada Harianamanah.com.
Dia menambahkan, ini bentuk pelayanan yang tidak baik, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tanpa ada ucapan penghinaan bahkan aksi tersebut di jalankan dengan penuh hikmat tanpa kekerasan.
IPM Sulsel dan IPM Makassar pun menyampaikan tuntutannya seperti berikut.
  1. menindak seluruh tempat hiburan malam berkedok cafee , rumah bernyanyi keluarga yang melanggar peraturan daerah no. 5 tahun 2011, terutama pasal  33 ayat 1. Dalam bentuk (surat teguran, peringatan,pembekuan sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin) sebagaimana telah tercantum dalam pasal 36 ayat 1 a-d
  2. Melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Makassar  terhadap beberapa cafe and resto serta rumah bernyanyi yang berada di Kota Makassar yang kami duga menyalahi izin dan melanggar perda tersebut.
  3. Memberikan instruksi/arahan kepada satpol pp yang mempunyai wewenang terhadap berjalannya perda tersebut.
Wujudkan Pelajar Berprestasi, PD IPM Jogja Adakan IGT
Perkuat Ukhuwah, IPM Tangsel Gelar Konferensi Pimpinan
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.