IPM Berperspektif Gender: Dari Representasi Menuju Transformasi

IPM Berperspektif Gender: Dari Representasi Menuju Transformasi

Opini
2 views
Tidak ada komentar

IPM Berperspektif Gender: Dari Representasi Menuju Transformasi

Opini
2 views

Persoalan gender dan kesetaraan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan organisasi pelajar seperti IPM. Dalam perjalanan panjangnya, IPM membentuk bidang Ipmawati sebagai bentuk respon terhadap pentingnya peran dan hak pelajar perempuan. Bidang ini dibentuk bukan untuk memisahkan ranah kerja antara Ipmawan dan Ipmawati, tetapi untuk memperjuangkan adanya kesetaraan akses dan peran antar keduanya. Pada muktamar ke XXIV IPM di Makassar, bidang ini berubah nama menjadi Bidang Pengarusutamaan Gender. Perubahan ini menjadi sebuah semangat baru dalam membentuk organisasi yang lebih berkeadilan gender. Salah satu kebijakan strategis yang diciptakan adalah adanya kuota affirmative action 40% keterlibatan perempuan dalam segala struktur organisasi. Langkah yang cukup strategis untuk merespon permasalahan ketimpangan peran antara perempuan dan laki-laki. Namun, apakah hal ini cukup untuk menyatakan bahwa IPM merupakan organisasi berperspektif gender?

Bidang Khusus Perempuan: Antara Afirmasi dan Dikotomi

Dibentuknya bidang yang khusus membahas persoalan gender dan hak perempuan ini tidak otomatis membuat organisasi tersebut memiliki perspektif gender. Adanya kegiatan pelatihan pemberdayaan perempuan dan kebijakan kuota perempuan juga belum cukup.  Faktanya, terdapat risiko terbentuknya stigma bahwa “urusan perempuan merupakan urusan bidang pengarusutamaan gender”. Hal ini tentunya menimbulkan konstruksi pembagian peran yang dikotomis antara laki – laki dan perempuan. Konstruksi ini biasanya membawa perempuan hanya berkutat pada isu domestik, administrasi, konsumsi, dan pendampingan. Sedangkan laki – laki akan lebih terstigma dalam urusan kepemimpinan, lapangan, politik organisasi, pengambilan keputusan, dan isu strategis lainnya. Tentu pembagian tersebut bukanlah terbentuk secara alamiah, melainkan hasil dari konstruksi sosial dan kebiasaan organisasi. Pertanyaannya, apakah IPM sudah memiliki struktur dan budaya organisasi yang setara, atau justru masih memproduksi konstruksi gender?

Sebuah artikel berjudul New Institutionalism Through a Gender Lens: Towards a Feminist Institutionalism? (Mackay, Kenny, & Chappell, 2010),  membangun argumen yang menolak asumsi bahwa institusi merupakan ruang yang sepenuhnya netral terhadap gender. Argumen ini menjelaskan bahwa sebuah institusi memiliki aturan, norma, dan praktik yang dapat menghasilkan, mempertahankan, hingga mengubah relasi gender, bahkan ketika aturan formalnya sendiri tampak netral. Pendekatan Feminist Institutionalism membantu menjelaskan bagaimana gender dan relasi kuasa bekerja melalui sebuah institusi atau organisasi. Misalnya ketika sebuah organisasi menciptakan aturan bahwa semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Secara sekilas aturan tersebut memang terlihat adil dan tidak membedakan, tetapi dalam praktiknya ketimpangan akses masih kerap kali terjadi.

Oleh karena itu, organisasi tidak cukup hanya menciptakan aturan formal. Feminist Institutionalism mempertanyakan bagaimana aturan tersebut bekerja dalam konteks relasi gender yang sudah ada. Sebuah organisasi pasti berdiri dari aturan formal dan norma informal, misalnya aturan tentang terbukanya kesempatan yang sama bagi semua kader untuk menjadi pemimpin, sementara norma informal yang ada adalah anggapan bahwa “laki-laki lebih cocok menjadi pemimpin”. Norma informal ini kerap sangat melekat sehingga menjadi sesuatu yang tidak lagi dipertanyakan. Oleh karena itu, isu ketimpangan gender ini harus dipahami sebagai permasalahan struktural.

Jika Feminist Institutionalism membantu kita melihat bagaimana ketimpangan gender diproduksi dan direproduksi melalui struktur, norma, dan praktik, maka kita tentu membutuhkan cara untuk mengubah kondisi tersebut. Membentuk sebuah organisasi yang berperspektif gender tidak cukup hanya berhenti pada keyakinan bahwa perempuan dan laki-laki harus memiliki akses dan hak yang setara. Representasi kuantitatif juga penting, tetapi keterlibatan perempuan tidak hanya dapat diukur dari angka representasi 40 persen. Paulo Freire memperkenalkan pemikiran praxis yang menghubungkan refleksi kritis dan tindakan untuk melakukan transformasi. Pemikiran ini mengajak kita untuk mempertanyakan lebih lanjut mengapa ketimpangan masih terjadi, struktur dan kebiasaan apa yang membuatnya masih berlangsung, serta bagaimana ketimpangan itu diproduksi dan direproduksi dalam kehidupan organisasi. Konsep ini akan sangat tepat jika diterapkan dalam upaya mewujudkan organisasi berperspektif gender.

Misalnya, terdapat sebuah fenomena di mana dalam sebuah organisasi, perempuan jarang terlibat dalam pengambilan keputusan. Kita dapat merespons persoalan tersebut dengan memperbanyak kajian mengenai isu gender, patriarki, dan representasi perempuan. Kita juga dapat membuat kebijakan afirmasi kuota perempuan untuk memastikan keterwakilan dan jumlah yang setara. Keduanya akan menjadi sebuah langkah yang lebih strategis jika disertai dengan refleksi mengenai struktur yang menyebabkan ketimpangan tersebut. Kita perlu melangkah lebih jauh dengan merefleksikan mengapa perempuan kurang terlibat dalam pengambilan keputusan. Kita akan mulai mempertanyakan apakah struktur organisasi, budaya rapat, pembagian kerja, mekanisme pengambilan keputusan, atau stereotip gender turut berpengaruh pada kondisi tersebut. Dengan begitu, persoalan yang dihadapi bukan hanya menambah jumlah perempuan yang terlibat, tetapi bagaimana cara organisasi tersebut bekerja agar keterlibatan perempuan benar-benar bermakna.

Dari Kehadiran Menuju Pengaruh

Keterlibatan bermakna perempuan menjadi salah satu bagian terpenting dalam mewujudkan organisasi berperspektif gender. Organisasi yang berperspektif gender tidak hanya memastikan apakah perempuan ada, tetapi memastikan perempuan dapat memiliki akses, suara, pengaruh dan kuasa yang sama dalam sebuah organisasi. Budaya patriarki yang sudah mengakar menyebabkan starting point antara perempuan dan laki-laki berbeda, dan hal itu perlu disadari dalam kerja organisasi. Terdapat perbedaan antara presence (kehadiran), participation (partisipasi), dan influence (mempengaruhi). Presence hanya memperhatikan perempuan hadir dalam ruang organisasi, misalnya rapat dan struktur kepengurusan. participation berarti memastikan perempuan dapat berpartisipasi dan menyampaikan pandangan dalam proses pengambilan keputusan. Sedangkan influence berarti memastikan bahwa suara perempuan benar-benar diperhitungkan dan berpengaruh dalam keputusan strategis organisasi. Dengan demikian, perempuan bukan hanya pelengkap kebijakan afirmatif tetapi memiliki peran penting dalam penentuan arah gerak organisasi.

IPM dan Kerja Besar Membongkar Konstruksi Gender

Sebagai organisasi yang sudah melalui perjalanan panjang dalam merespon berbagai isu pelajar, tentu sudah saatnya IPM mewujudkan organisasi yang berperspektif gender. Tidak hanya berhenti pada kajian isu gender dan feminisme, tidak hanya berhenti pada kuota perempuan. Tetapi menjadi organisasi yang mentransformasikan nilai-nilai dan perspektif gender dalam cara kerja, budaya, dan kebiasaan organisasi. Kebiasaan  dikotomis yang membagi peran ipmawan dan ipmawati berdasarkan stigma dan konstruksi sosial harus perlahan ditinggalkan. Kerja perawatan bukan hanya pekerjaan perempuan, kepemimpinan dan politik organisasi bukan hanya pekerjaan laki-laki, administrasi bukan hanya pekerjaan perempuan, dan lapangan bukan hanya pekerjaan laki-laki.

Panjangnya perjalanan IPM menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali cara organisasi kita bekerja. Apakah kita hanya ingin menjadi organisasi yang setara dalam struktur secara kuantitatif? Atau menjadi organisasi yang mampu mengubah struktur yang selama ini membelenggu perempuan? IPM harus menjadi organisasi berperspektif gender yang bukan hanya dapat menyediakan ruang khusus kepada perempuan, tetapi organisasi yang memastikan seluruh ruangnya  dapat diakses, diisi, dan dipengaruhi oleh siapa pun. Tentunya tanpa dibatasi oleh konstruksi gender yang selama ini membatasi ruang gerak perempuan. Mewujudkan organisasi berperspektif gender bukan sekadar wacana tambahan, melainkan sebuah ikhtiar strategis untuk menuju IPM yang lebih inklusif dan berkemajuan.

*) Catatan

  • Penulis adalah Tsabita Ikrima Al Arify, Sekretaris Jendral PP IPM.
  • Substansi tulisan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis.
Ketum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah: Kinerja Mentan Amran Layak Diapresiasi
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.