Pelajar Muhammadiyah mengapresiasi langkah tegas institusi pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah pejabat yang terpapar aktivitas judi daring. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.
Namun, persoalan judi daring tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan personal atau terbatas pada kelompok tertentu. Fenomena ini telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, lintas usia, profesi, hingga latar belakang.
Momentum penindakan tersebut, menurut Pelajar Muhammadiyah, perlu menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat upaya pencegahan, khususnya bagi kelompok usia muda dan pelajar.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipublikasikan pada 2024 menunjukkan bahwa 191.380 anak usia 17–19 tahun teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Kelompok tersebut tercatat melakukan sekitar 2,1 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp. 282 miliar.
Sementara itu, secara keseluruhan kelompok usia di bawah 11 tahun hingga 19 tahun yang teridentifikasi mencapai 197.054 anak, dengan nilai deposit sekitar Rp. 293,4 miliar.
Angka tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Judi daring bukan hanya berkaitan dengan persoalan penggunaan uang, tetapi juga berpotensi memengaruhi konsentrasi belajar, kondisi finansial, relasi sosial, serta pola perilaku generasi muda.
Paparan yang terus-menerus juga berisiko menormalkan perilaku berisiko di tengah kehidupan digital pelajar. Karena itu, generasi muda perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai agar tidak menjadi korban perkembangan teknologi yang tidak terkendali.
Pelajar Muhammadiyah memandang bahwa ketegasan dalam penindakan harus berjalan beriringan dengan keseriusan dalam melakukan pencegahan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital di sekolah, pendidikan mengenai risiko judi daring, peningkatan peran keluarga dan lingkungan pendidikan, serta penyediaan ruang konseling dan pendampingan bagi pelajar yang telah terpapar.
Selain itu, kebijakan pencegahan perlu terus dikembangkan berdasarkan kajian dan data yang kuat agar mampu menjawab persoalan secara lebih tepat.
Ketegasan negara patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar kita tidak berhenti pada penindakan. Jangan menunggu pelajar terjerat untuk kemudian bertindak. Melindungi pelajar dari paparan judi daring berarti menjaga ruang tumbuh generasi Indonesia.





































