Stop Bullying! PP IPM Buka Suara Kasus Audrey

Stop Bullying! PP IPM Buka Suara Kasus Audrey

BeritaJakartaKalimantan Barat
2K views
Tidak ada komentar

Stop Bullying! PP IPM Buka Suara Kasus Audrey

BeritaJakartaKalimantan Barat
2K views
IPM.OR.ID, JAKARTA – Guna menanggapi bullying yang dialami pelajar Pontianak, Kalimantan Barat, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) tegas tidak membenarkan segala bentuk bullying dan kekerasan.
 
Abid Mujadid Ketua PP IPM Bidang Advokasi angkat bicara, bullying bentuk verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan karena bukan hal terpuji. Melihat tersangka maupun korban adalah pelajar, ia menganjurkan kepada masyarakat netizen yang ada dimedia maupun yang mengikuti kasus ini, untuk belajar menahan diri. 
 
“Mohon belajar untuk menahan diri, karena kemarin tercetusnya kasus ini pada fitu thread di twitter, banyak poin yang tidak dapat dibenarkan, seperti KPPAD yang meminta untuk damai saja, artinya disini kita belajar menahan diri untuk tidak mengatakan hal yang tidak sebenarnya,” jelasnya.
 
Tidak hanya masalah karakter pendidikan, namun dapat menjadi permasalahan karakter sosial. Ipamawan Asal Kalimantan Selatan ini, memberikan gambaran yang terjadi, serupa dengan mencuri barang curian. 
 
“Terkait tentang bullying, kejadian seperti ini, ketika bullying dibalas dengan bullying, maka bukan saja menjadi masalah karakter pendidikan namun karakter sosial juga. Permisalan orang mencuri, barang curiannya di curi juga, sama halnya dengan ini bullying fisik dibalas dengan bullying verbal,” jelasnya pada reporter ipm.or.id, Jakarta (11/4/2019).
 
Tindakan seperti itu tidak dibenarkan, lanjutnya, kita juga belajar untuk menahan diri, belajar mempercayai proses hukum berlaku , belajar mempercayai aparat yang bertanggung jawab seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI) dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).
 
PP IPM mengapresiasi penegak hukum yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan baik sampai pagi tadi sudah ada hasil yang keluar untuk para tersangka.
 
“Karena kasus ini  sudah pada tahap penyidikan, maka yang juga penting adalah, pendampingan terhadap tersangka dan korban. Perlu digaris bawahi, tersangka juga pelajar, sehingga ia juga berhak mendapatkan hak – haknya ketika proses hukum berjalan,” jelas Abid sapaan akrabnya.
 
Senada dengan itu, melihat kejadian, Sabtu (29/3/2019) yang sudah berjalan tujuh hari lamanya, namun baru ada laporan terkait. Hafizh Syafaaturrahman Ketua PP IPM menegaskan pentingnya konseling sekolah. Jika sekolah belum mampu menjadi hal terbuka untuk siswanya, peer counselor dapat menjadi salah satu jalan keluar. 
 
“Sehingga kasus ini tidak lama dari korban yang sudah trauma kepada proses hukum. Lingkup pendidikan bukan soal guru dan sekolah saja, tetapi teman sebaya dan masyarakat yang bisa menjadi peer counselor bagi sesama,” jelasnya.
 
PP IPM juga sedang proses program membela teman sebaya melalui Peer Counselor Of IPM (PCI), karena banyaknya siswa-siswa yg lebih percaya menceritakan atau mencari tau sesuatu dari temannya. Harapannya siswa mampu menjadi agen konseling bagi teman disekitar untuk lebih peka melihat kondisi, seperti kasus yang terjadi. *(anf)
Nggak Ada Habisnya, Inilah Ramai dan Serunya Si Unyil
Menteri Pendidikan: Kreativitas Pembeda Robot dan Manusia
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.