PP IPM Menerbitkan Surat Instruksi Kepada Pimpinan Wilayah IPM untuk Ajukan Surat Keputusan Perpanjangan Periode Kepengurusan.
IPM.OR.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) baru saja menerbitkan surat instruksi tentang Pengajuan Surat Keputusan Perpanjangan Periode pada Jumat (05/02/21).
Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP IPM di Yogyakarta dengan memperhatikan Tanfidz Tanwir Daring Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 2020 yang diselenggarakan pada Agustus lalu (29/08/20).
PP IPM merasa surat instruksi ini diperlukan untuk merapikan data organisasi terkait periodisasi dan pendataan pimpinan di tengah pandemi, juga untuk keperluan verifikasi data pimpinan wilayah dan daerah calon peserta Muktamar XXII IPM.
Setidaknya ada dua poin yang disampaikan dalam surat instruksi dengan nomor No. 001-INS/A.1/PP IPM-018/2021 itu. Adapun uraian daripada poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Mengajukan Surat Keputusan Perpanjangan kepada Pimpinan Pusat IPM bagi Pimpinan Wilayah IPM yang periode kepemimpinannya telah berakhir pada Februari 2021.
- Melakukan koordinasi dan pengajuan Surat Keputusan Pembentukan, Pemekaran, dan Peleburan Pimpinan kepada Bidang Organisasi Pimpinan Pusat IPM paling lambat 8 Maret 2021 pukul 21.00 WIB.
Melalui dua poin ini, PP IPM menginstruksikan kepada Pimpinan Wilayah IPM (PW IPM) untuk ajukan surat keputusan perpanjangan periode kepengurusan. Sementara itu, berdasarkan hasil musyawarah Tanwir IPM 2020, Muktamar Hybrid IPM akan dilaksanakan pada Maret 2021. *(ian)