Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) : Pendidikan Indonesia Berkualitas

Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) : Pendidikan Indonesia Berkualitas

Beritablog
912 views
Tidak ada komentar

[adinserter block=”1″]

Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) : Pendidikan Indonesia Berkualitas

Beritablog
912 views

Dalam perjalanannya, Pendidikan Indonesia mengalami banyak sekali perubahan sejak awal kemerdekaan nya hingga saat ini. Hari – hari terakhir ini kita disibukkan oleh maraknya pembahasan terkait aturan hari sekolah yang baru saja di keluarkan oleh Menteri Pendidik Dan Kebudayaan beberapa waktu yang lalu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.23 Tahun 2017 tentang Hari sekolah. Penulis merasakan bahwa hari ini banyak rakyat Indonesia justru terombang – ambing oleh banyak opini pro dan kontra tanpa tau apa sebenarnya esensi yang ada di balik Permendikbud No.23 Tahun 2017. Mengapa penulis dapat katakan ini Karena beberapa waktu ini penulis merasakan ada nya penggiringan Opini pemahan permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebagai sebuah hal yang kaku. Namun mari kita letakkan sejenak ketegangan ini dan mari kita telaah Bersama sebagai sebuah proses Muhasabah mencari Ridha Allah.


Permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang hari sekolah muncul sebagai metode realisasi program nawa cita Pemerintah Presiden Joko Widodo nomor 8 tentang Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental yang diejawantahkan menjadi program penguatan Pendidikan karakter oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dalam metode ini perlu dapat kita pahami bahwa terdapat beberapa kata kunci penting untuk dapat memahami metode ini sebagai sebuah metode yang luwes di tawarkan oleh pemerintah untuk dapat mengejawantahkan nawa cita poin 8 diatas.

Pertama, haruslah kita pahami bahwa terdapat perbedaan pada kata jam yang merujuk pada dua hal yaitu jam kerja aparatur sipil negara yang di jelaskan dalam Undang – Undang lain yaitu 60 Menit = 1 Jam dan jam pelajaran sekolah yang diatur dalam Undang – Undang penyelenggaraan Lembaga Pendidikan. Dalam hal ini 5 hari sekolah membuat guru dapat menyelesaikan beban kerjanya yang 40 Jam dalam satu minggu itu hanya hingga hari Jumat saja seperti aparatur sipil negara di Institusi lain, tentunya ini berbeda dengan jam pelajaran siswa yang satu jam pelajarannya memiliki satuan baku lain ( tidak 60 Menit) yang berbeda tiap tingkatannya. Sehingga asumsi bahwa seluruh tingkatak akan diseragamkan bersekolah hingga pukul 15.00 WIB itu hanyalah asumsi yang tidak sedikitpun tercantum dalam permendikbud No.23 Tahun 2017.

Kedua, terdapat beberapa poin penting yang menyatakan bahwa keputusan tentang 5 hari sekolah dalam seminggu dan 8 jam dalam sehari ini dilakukan secara bertahap dan melihat kearifan lokal atau kondisi lingkungan sekitar sehingga bagi institusi Pendidikan baik tingkat dasar menengah dan atas dapat melakukan berbagai hal dalam rangka menanggapi serta menyesuaikan permendikbud ini sehingga dalam praktik kedepannya perlu banyak koordinasi dan rapat lanjutan baik dengan pemerintah setempat, dan institusi lainnya yang sesuai kewenangannya dapat menunjang institusi Pendidikan tersebut agar dapat terjalin kolaborasi dan koordinasi yang baik sehingga dapat memaksimalkan fungsi sekolah sebagai institusi Pendidikan untuk dapat melakukan penguatan Pendidikan karakter anak – anak bangsa. Sehingga walau Peraturan Menteri ini terlihat kaku namun ternyata terdapat keluwesan yang cukup apik dan akomodatif termaktub dalam poin – poin lainnya sehingga kedepannya kebijakan yang dianggap dapat mekamsimalkan aspek – aspek hak dan Psikologis anak sebagai objek dan subjek dari sebuah pendidikan ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada yang merasa terdzalimi serta tanpa meninggalkan kearifan lokal sebagai sebuah jati diri dan potensi.

Sebagai Contoh seperti pada fenomena madrasah diniyah dan lembaga Pendidikan non formal yang lainnya kedepan dapat saling bersilaturahim dengan pihak sekolah sehingga dapat ditemukan pola – pola kolaboratif yang tepat di daerahnya masing – masing agar dapat menjalankan kurikulum nya secara terintegrasi dan perlu diingat bahwa Program penguatan Pendidikan karakter dapat dilakukan diluar ruang kelas sehingga penulis rasa ini hanyalah sesuatu yang berkaitan dengan penguatan pola komunikasi dan silaturahim antar Institusi saja tah dalam permendikbud ini itu yang diharapkan agar ada peran dari lingkungan sekitar Institusi Pendidikan formal untuk dapat saling mensukseskan program penguatan Pendidikan karakter ini . sehingga asumsi penyeragaman corak dan pendzaliman terhadap kearifan lokal itu nampaknya kurang tepat di sematkan pada Permendikbud ini Karena jika kita lihat Permendikbud ini hanya menjadi sebuah grand Desain dari pengejawantahan ide besar pemaksimalan fungsi sekolah sebagai tempat penanaman karakter pelajar.

Ketiga bahwa terdapat tiga aspek penting dalam permendikbud No.23 Tahun 2017 yaitu terkait dengan Pendidikan karakter yaitu kegiatan Intrakulikuler, kokulikuler, dan Ekstrakulikuler nah hal ini yang sering dilupakan dalam diskusi – diskusi beberapa hari ini yang sebenernya juga diatur dalam permendikbud ini bahwa setiap Institusi Pendidikan formal wajib memasukkan tiga aspek pembelajaran ini dalam kebijakan hari sekolahnya dalam seminggu, ketentunan ini diperkuat juga dalam permendikbud No.23 Tahun 2017 pasal 10 ayat 2 yang menyatakan bahwa bagi sekolah yang tidak dapat melaksanakan metode 5 hari sekolah tersebut haruslah tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah dengan beban jam belajar kurikulum dan melaksanakan kegiatan kokulikuler dan ekstrakulikuler dalam poin ini dapat kita lihat bahwa memang selain jam dan hari sekolah namun juga diatur tentang konten dari hari sekolah tersebut. Sehingga menurut penulis sangat tidak beralasan jika institusi Pendidikan non formal dalam hal ini dianggap sebagai korban dari kebijakan ini justru sebagai sebuah metode untuk dapat menanamkan Pendidikan karakter sangat diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai macam hal diluar kurikulum formal (Intrakulikuler) oleh Karena itu terdapat dua aspek penting lainnya dalam pendidikan yaitu Kokulikuler, dan Ekstrakulikuler sebagaimana kegiatan Pendidikan non formal Madrasah Diniyah dimana religiusitas / pemahaman agama sangatlah penting sebagai aspek Pendidikan karakter pelajar di Indonesia, kursus keterampilan, serta seperti kegiatan Kepanduan Hizbul Wathan, Kegiatan Pancak Silat Tapak Suci, dan kegiatan berorganisasi melalui Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pendalaman kompetensi, kemampuan, serta pengembangan minat, bakat, dan potensi para pelajar. Sehingga proses pelajar sebagai objek dan subyek Pendidikan dapat berjalan dengan baik, pelajar dapat dengan luwes melakukan pengembangan dirinya sebagai sebuah nilai penanaman karakter.

Terakhir sebelum penulis menutup tulisan ini, terdapat beberapa simpulan dari beberapa poin yang sudah penulis paparkan bahwa program penguatan Pendidikan karakter memang bukanlah sebuah barang baru Karena metode ini sudah banyak diterapkan oleh institusi Pendidikan formal di Indonesia termasuk Muhammadiyah dalam hal ini yang tak kenal Lelah mencerdaskan bangsa sejak kelahirannya melalui berbagai institusi pendidikannya, namun sebagai sebuah refleksi dan strategi grand desain Pendidikan nasional hal ini sangatlah baik dan refolusioner serta harus segera di realisasikan keseluruh wilayah Indonesia sebagaimana nawa cita yang di susun oleh Presiden Joko Widodo dalam pemerintahnya kali ini sehingga revolusi mental yang di gadang – gadang pada periode ini dapat terejawantahkan dengan sangat apik melalui dunia Pendidikan yang berkualitas mengembangkan tiap – tiap potensi pelajar. Selanjutnya akan sangat baik jika Presiden Joko Widodo dapat memperkuat aturan –  aturan Pendidikan sebelumnya yang dikeluarkan oleh kemendikbud melalui perpres yang akan dikeluarkan sebentar lagi agar dapat memperjelas pengejawantahan program penguatan Pendidikan karakter ini serta memperluas kewenangan dari aturan itu sendiri sebagai sebuah kekuatan baru dunia Pendidikan Indonesia yang berkemajuan namun sebagai sebuah perpres penulis berharap hal ini nantinya tidak akan bersifat instruksional namun bersifat esensial sebagai sebuah grand desain Pendidikan Indonesia yang berkemajuan sehingga tidak membelenggu kreatifitas dan kearifan lokal setiap wilayah di Indonesia sebagaimana opini – opini yang beredar saat ini.  

Semoga apa yang penulis tulis ini dapat menjadi wujud refleksi dari kita semua agar spirit Pendidikan olah hati (etik), olah pikir (literasi), olah rasa (estetik), dan olah raga (kinestetik) muncul dalam setiap denyut nadi pendidikan Indonesia yang berkualitas serta berkemajuan sehingga dapat memiliki daya saing yang tinggi.

Insya Allah semoga seluruh Ikhtiar ini di catat sebagai amal baik oleh Allah SWT
Bandung, 30 – 06 – 2017
Fathya Fikri Izzuddin
Ketua PP IPM
Bidang Apresiasi Seni Budaya Dan Olahraga
IPM Tuban Menjadi Kiblat Perkaderan di Jawa Timur
ASBO PPIPM Tanggapi Kontroversi Film “Kau adalah Aku yang Lain”
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.