IPM.OR.ID., TANGERANG SELATAN – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Advokasi menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa bullying yang menimpa salah satu siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan. Melalui pernyataan ini, PD IPM juga menyoroti kegagalan sekolah dan pemerintah daerah dalam memastikan keamanan peserta didik, serta mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh dan langkah konkret agar kasus serupa tidak terus terulang. Kejadian ini menjadi tamparan besar bagi dunia pendidikan karena terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi peserta didik.
Duka ini dirasakan bukan hanya oleh keluarga korban, tetapi juga oleh seluruh pelajar dan masyarakat pendidikan di Tangerang Selatan yang berharap sekolah benar-benar menjadi lingkungan yang melindungi dan menumbuhkan karakter. (Sumber: Siaran Pers Kemen PPPA, 17 November 2025).
Berdasarkan hasil informasi koordinasi lembaga terkait, korban diduga telah mengalami perundungan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan menerima ejekan serta tindakan tidak menyenangkan yang berulang sepanjang kegiatan belajar berlangsung. Rangkaian tindakan fisik dilaporkan berlangsung pada rentang 20-25 Oktober 2025, dan pada puncaknya ketika korban dilempar kursi besi oleh siswa lain hingga mengalami luka serius yang mengharuskan perawatan intensif di RS Fatmawati. Kejadian ini mencerminkan lemahnya deteksi dini, pengawasan, serta intervensi terhadap kasus-kasus perundungan di lingkungan sekolah. (Informasi kronologi dan tanggal: Kemen PPPA, asesmen Tim SAPA 129/UPTD PPA).
PD IPM Kota Tangerang Selatan menilai bahwa penanganan bullying di sekolah-sekolah masih sangat lemah. Banyak laporan ditangani secara tertutup tanpa SOP yang jelas, sehingga korban tidak memperoleh perlindungan maupun penyelesaian yang memadai. Kondisi ini kontras dengan pernyataan pemerintah daerah yang seolah menggambarkan sistem telah berjalan baik, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan mengungkapkan.
“Polres Tangsel sedang melakukan pendalaman lebih lanjut permasalahan ini,” ungkap Pilar.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi dengan tiap kepala sekolah, komite, hingga dewan pendidikan untuk membahas satuan tugas (satgas) anti bullying di sekolah.
“Terkait bagaimana sekolah tidak ada lagi terjadinya perlakuan bullying terhadap siswa-siswi di sekolah, kami sedang jalani,” jelas Pilar.
Ketua Bidang Advokasi PD IPM Kota Tangerang Selatan, Annida Aulia Ramadhani menyampaikan pernyataan pemerintah daerah dinilai tidak sejalan dalam menindaklanjuti kasus – kasus bullying.
“Pemerintah mengklaim sosialisasi sudah dimasifkan. Kasus bullying justru semakin parah pada 2025. Artinya, pencegahan tidak berjalan. Sosialisasi tanpa tindakan konkret hanyalah formalitas. Pemerintah harus membentuk satgas perlindungan pelajar yang mampu bekerja cepat dan efektif,”ucapnya.
Dalam konteks ini, ia juga menyoroti predikat “Kota Layak Anak” yang diraih kota Tangerang Selatan pada bulan Agustus 2025 di tengah maraknya kasus bullying yang terjadi. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 347 laporan kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari jumlah itu, 226 kasus menimpa anak, dan satu di antaranya berujung kematian akibat perundungan.
IPM Tangerang Selatan melalui Bidang Advokasi memandang kondisi ini memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak masih jauh dari memadai. Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan regulasi yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tuntutan PD IPM Kota Tangerang Selatan
Menyikapi situasi ini, PD IPM Kota Tangerang Selatan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan
- Usut tuntas dan proses secara hukum seluruh pihak yang terlibat maupun lalai dalam kasus bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sekolah, termasuk mekanisme keamanan dan pelaporan bullying di seluruh sekolah di Kota Tangerang Selatan.
- Transparansi penanganan kasus serta keterlibatan publik, orang tua, organisasi pelajar, dan lembaga perlindungan anak dalam proses monitoring.
- Mendesak pembentukan lembaga komisi anak daerah (KPAD) untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara terstruktur, responsif, dan dapat diawasi publik.sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Fathan Muhammad Azzaini, Ketua Umum PD IPM Kota Tangerang Selatan menyampaikan pernyataan tegas terkait kegagalan penanganan bullying yang terjadi di lingkungan pelajar kota Tangerang Selatan.
“Terjadinya bullying di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan sesuai mandat. Peserta didik berhak atas lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Apabila rasa aman itu tidak terpenuhi, maka sekolah telah gagal menjalankan fungsi fundamentalnya dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan peserta didik,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap kasus bullying adalah bukti bahwa ada celah besar dalam pengawasan sekolah, celah yang dibiarkan hingga berubah menjadi luka pada anak.
“Bullying bukan sekadar persoalan perilaku siswa, tetapi persoalan keadilan dan kemanusiaan. Ketika perundungan telah terjadi berbulan-bulan tanpa intervensi, maka pemerintah daerah telah lalai menjalankan mandat perlindungan anak dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Anak yang datang untuk belajar justru pulang dengan trauma, bahkan nyawa yang hilang. Itu adalah kegagalan besar,” ungkapnya.
PD IPM Tangerang Selatan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan bullying di semua satuan pendidikan, serta menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menyuarakan hak setiap pelajar agar mendapatkan lingkungan belajar yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan. *(PD IPM TANGERANG SELATAN)


































