Karhutla dan Hak Pelajar yang Perlahan Terbakar

Karhutla dan Hak Pelajar yang Perlahan Terbakar

NatureOpiniOpini Pelajar
7 views
Tidak ada komentar

Karhutla dan Hak Pelajar yang Perlahan Terbakar

NatureOpiniOpini Pelajar
7 views

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang kita hadapi setiap musim kemarau. Namun, tahun ini kita perlu melihatnya dari sudut yang sedikit berbeda: apa yang terjadi ketika krisis lingkungan mulai mengganggu pendidikan?

Belakangan ini, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kemungkinan. Di sejumlah daerah, sekolah mulai memindahkan pembelajaran ke rumah karena kualitas udara tidak lagi aman bagi peserta didik. Di Pontianak, misalnya, pembelajaran daring kembali diperpanjang selama sepekan akibat kabut asap karhutla yang semakin pekat. Di Natuna, sejumlah sekolah di Pulau Serasan juga menerapkan belajar dari rumah untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat kondisi udara. Sementara itu, di Sawahlunto, proses belajar mengajar sempat dialihkan secara daring pada 28–29 Agustus 2026 karena kabut asap.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di kawasan hutan dan lahan. Asap bergerak melewati batas administratif, masuk ke permukiman, ruang publik, hingga ruang kelas. Ketika kondisi udara memburuk, aktivitas pendidikan yang seharusnya berlangsung secara normal pun harus menyesuaikan keadaan lingkungan.

Skalanya pun tidak kecil. Data BNPB dan Dapodik yang dihimpun pemerintah per 11 Agustus 2026 mencatat bahwa sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan total 571.338 murid telah menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Angka tersebut memang merupakan data dari wilayah tertentu, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa dampak ekologis dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan pendidikan ketika kualitas udara memburuk.

Pemerintah tentu perlu memastikan keselamatan warga sekolah. Oleh karena itu, pada 28 Agustus 2026, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Pedoman tersebut mengatur agar pendidikan tetap berlangsung secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Kebijakan ini penting. Namun, ada pertanyaan yang tidak boleh berhenti kita ajukan: mengapa anak-anak harus terus beradaptasi dengan lingkungan yang semakin tidak aman?

Pembelajaran dari rumah memang dapat menjadi langkah darurat, tetapi tidak semua anak memiliki kondisi yang sama. Ada yang memiliki perangkat dan akses internet, ada yang tidak. Ada yang memiliki ruang belajar yang nyaman, ada pula yang harus belajar di tengah kondisi keluarga yang ikut terdampak. Artinya, ketika bencana lingkungan mengganggu pendidikan, persoalan yang muncul tidak hanya soal keberlangsungan pembelajaran, tetapi juga soal kesetaraan kesempatan untuk tetap belajar.

Karhutla menjadi lebih dari sekadar persoalan lingkungan. Ia menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, sosial, bahkan keadilan. Karena itu, kita tidak cukup hanya membicarakan bagaimana memadamkan api. Kita juga perlu membicarakan mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana memastikan masyarakat, termasuk anak-anak, tidak terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Pendidikan memiliki posisi penting dalam upaya tersebut. Pendidikan lingkungan tidak boleh berhenti pada ajakan menanam pohon, memilah sampah, atau menjaga kebersihan sekolah. Pelajar perlu memahami persoalan ekologis yang benar-benar terjadi di sekitar mereka: bagaimana kebakaran lahan terjadi, mengapa gambut rentan terbakar, bagaimana membaca kualitas udara, bagaimana melindungi diri ketika kualitas udara memburuk, dan bagaimana masyarakat dapat ikut mencegah risiko.

Namun, pendidikan lingkungan juga tidak boleh dijadikan cara untuk memindahkan tanggung jawab krisis kepada anak-anak. Pelajar bukan pihak yang harus menyelesaikan karhutla sendirian. Mereka berhak mendapatkan udara yang sehat, sekolah yang aman, dan lingkungan yang layak untuk tumbuh. Di sinilah gerakan pelajar perlu mengambil posisi.

Bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah, isu lingkungan bukan isu tambahan di luar pendidikan. Lingkungan adalah bagian dari ruang hidup pelajar. Ketika lingkungan rusak, pendidikan ikut terganggu. Maka, gerakan pelajar juga perlu hadir untuk membaca persoalan tersebut, menyuarakannya, sekaligus membangun kesadaran di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Karhutla tidak boleh menjadi sesuatu yang dianggap biasa setiap musim kemarau. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dengan anggapan bahwa belajar dari balik kabut asap adalah bagian normal dari kehidupan. Ketika asap sudah masuk ke ruang kelas, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya kualitas udara hari ini, tetapi juga hak anak-anak Indonesia untuk belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat.

  • Penulis adalah Indri Narulita, Ketua PP IPM Bidang Lingkungan Hidup.
  • Substansi tulisan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
Pelajar Muhammadiyah Apresiasi Ketegasan Pemerintah, Dorong Pencegahan Judi Daring di Kalangan Pelajar
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.