IPM.OR.ID., LUWU TIMUR – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Malili gelar Musyawarah Cabang (Musycab) ke-IV di Aula Diskominfo Luwu Timur, dengan mengangkat tema Revitalisasi Kepemimpinan IPM Malili yang Amanah, Kreatif dan Adaptif, pada hari Ahad (27/02/22).
Musycab IV tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Malili Andi Usman, dan pengurus Pimipinan Daerah IPM (PD IPM) Luwu Timur, serta dihadiri oleh pengurus PC IPM Malili sebagai penyelenggara dari kegiatan tersebut.
Ketua Umum PC IPM Malili, Azhar berpesan kepada segenap pengurus baru supaya ke depannya mampu untuk mengemban amanah dengan sebaik mungkin, dan lebih bertanggung jawab atas amanah yang akan diberikan.
“Ini semua demi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kecamatan Malili untuk lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Azhar dalam sambutannya.
Bendahara Umum PD IPM Luwu Timur Siti Sahara Mufliha dalam sambutannya menyampaikan kepada pengurus baru, bahwa apapun yang dilakukan dan dikerjakan nantinya, semuanya harus kembali demi kebaikan IPM, khususnya di Malili, Luwu Timur.
Ketua PCM Malili Andi Usman memberikan wejangan untuk segenap pengurus yang akan terpilih nantinya untuk tetap istiqomah menggaungkan suara Muhammadiyah di manapun kita berada.
“Jadilah kader yang bermanfaat untuk agama islam dan tetap menyuarakan segala bentuk kebaikan. Jadilah pemuda dan pemudi yang senantiasa maju ke barisan terdepan untuk memberikan suara demi menegakkan agama islam,” ungkap Andi Usman.
Dalam Musycab IV, Duta Alfauzan sebagai Ketua Umum PC IPM Malili terpilih, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada pengurus IPM Malili sebelumnya yang telah memberikan amanahnya kepada PC IPM Malili yang baru untuk menahkodai PC IPM Malili selama satu periode ke depannya.
“Untuk teman-teman yang diberi amanah sebagai Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Cabang serta bidang-bidang lainnya diharap dapat menjalankan amanah serta tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ucap Duta sebagai Ketua Umum terpilih PC IPM Malili. *(Ftrh/Yud)