IPM.OR.ID., #LagilagiMendikbudRistek – Pernyataan sikap No. A.1/PP IPM-331/2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PP IPM di Yogyakarta, 7 September 2021. Pembuatan pernyataan berdasarkan melihat Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Maka dari itu, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pemerintah harus selalu hadir melayani kebutuhan pendidikan untuk kepentingan bangsa.
Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan aspek penting untuk bangsa, demi menatap masa depan yang lebih maju. Hal kecil dalam membuat kebijakan di bidang pendidikan sangat berarti dampaknya untuk pendidikan dan masa depan secara keseluruhan, ini mengisyaratkan kita semua terutama Pemerintah bersama Kemendikbud Ristek agar benar-benar serius dalam menangani persoalan atau membuat kebijakan di bidang pendidikan.
Setelah melakukan kajian dan mencermati Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dengan ini perlu menyatakan kritik serta sikap sebagai berikut:
- Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (2) telah mengkhianati amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
- Keputusan tersebut menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek telah bersikap inkonsisten terhadap pernyataannya terkait pemerataan dan percepatan pendidikan.
- Keputusan tersebut dirasa diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler justru dibutuhkan sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
- Pernyataan Kemendikbud Ristek yang menyatakan bahwa “…karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan” merupakan pernyataan keliru yang bersifat asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik yang memang layak dijadikan dasar pertimbangan.
- Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (3) poin c mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta yang selama ini juga telah berperan meningkatkan pendidikan di daerah dimaksud tersebut, karena selama ini banyak daerah yang sebelum ada sekolah negeri ditopang oleh sekolah-sekolah swasta. Jadi, seharusnya peraturan ini bisa berlaku bagi penyelenggara pendidikan baik itu pemerintah maupun swasta.
- Kami mendesak Mendikbud Ristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c. Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar lebih cermat dan tidak selalu menimbulkan kontroversi dalam menerbitkan keputusan.
Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Pernyataan sikap resmi dari PP IPM bisa kamu unduh di sini.