IPM.OR.ID, KARANGASEM– Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dan PW IPM Bali menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 7 Tahun 2019 terkait pelarangan iklan rokok pada Rabu (8/7) di Kantor Bupati Kabupaten Karangasem, Bali.
Bentuk dukungan tersebut dinyatakan dalam surat resmi PP IPM, ditujukan kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Hafez As’ad, Nadila Amalia, Sheris Dandi, dan Salsadila selaku perwakilan dari PW IPM Bali.
Regulasi Perbup ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak dengan peniadaan rokok luar ruangan. Menekan angka generasi muda yang terjerat menjadi perokok pemula.
Dukungan IPM ini menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan jangka panjang kehidupan sosial anak-anak muda mengingat konsumsi rokok yang semakin meningkat. Hal tersebut dipacu oleh iklan rokok yang tidak terkendali.
Harapan besar IPM sebagai organisasi pelajar mendukung penuh Perbup ini untuk ditegakkan sebagaimana mestinya, “Semoga IPM sebagai organisasi pelajar bisa menjadi wadah dan mampu bersinergi dengan pemerintahan untuk menyelamatkan para pelajar dari paparan iklan rokok di Bali dan Indonesia,” ungkap Nadila kepada ipm.or.id. (adinta)
Surat dukungan lengkap bisa diunduh di sini.