IPM.OR.ID., – Maraknya terkuat kasus-kasus pelecehan hari ini memberikan kesadaran kepada kita semua bahwa anak-anak di Indonesia dalam kondisi yang kurang aman, khususnya pelajar perempuan. Menurut hasil survey Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPPA), terdapat 20.909 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia pertahun ini dan 18.522 korban di antaranya adalah perempuan.
Salah satu kejadian yang baru-baru terjadi adalah kasus tindakan susila anak di bawah umur yang terjadi di Takalar, Sulawesi Selatan. Korban merupakan pelajar yang menjadi korban 4 orang lelaki. Ketika orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke kantor polisi, justru hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan.
Tergerak dengan kasus tersebut, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Takalar sendiri telah membuat koalisi bersama organisasi pelajar lainnya yang ada di kabupaten Takalar.
“Sekarang sudah ada 2 Lembaga Bantuan Hukum dari Takalar yang membantu dan 1 Lemaga Bantuan Hukum dari Makassar,” kata Ariyandi, Ketua Umum PD IPM Takalar.
Dalam hal ini, Ketua Pimpinan Pusat IPM Bidang IPMawati Wulandari Ney menanggapi bahwa kekerasan seksual di bawah umur tidak bisa di biarkan walaupun pelakunya masih di bawah umur. Tetap harus ada tindakan, tetapi setelahnya harus ada pendampingan terhadap pelaku. Namun, perlu adanya upaya pencegahan dari kita agar tidak ada lagi korban korban yang berjatuhan.
“Kasus ini perlu didukung dengan kolaborasi dengan berbagai macam pihak, seperti orang tua, sekolah dan masyarakat. Salah satunya dengan cara memasukkan edukasi seksual di pelajaran sekolah,” jelas Wulan.
Wulan juga mengatakan bahwa perlu adanya pendampingan dari pihak lembaga dan juga organisasi otonom terkait untuk mengawal kasus serupa. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini hanya berhenti di meja pelaporan saja.
“Yang menjadi masalah di Indonesia saat ini salah satunya adalah proses hukum yang kurang terlihat jelas pengelolaannya kepada pelapor dan tidak sedikit yang berakhir dengan kekecewaan karena kasus yang harus distop prosesnya,” tambah Wulan. *(Paj/da)