Pendidikan Perdamaian Kaum Pelajar

Pendidikan Perdamaian Kaum Pelajar

Beritablog
937 views
Tidak ada komentar

[adinserter block=”1″]

Pendidikan Perdamaian Kaum Pelajar

Beritablog
937 views

Oleh: Moh. Mudzakir, M.A. 

Meski tahun baru pendidikan sudah usai, wacana mengenai Masa Orientasi Siswa (MOS) hingga kini masih terus beredar. MOS menjadi isu nasional yang sejak dulu tidak pernah tuntas dibicarakan. Bahkan, Mendikbud, Anies Baswedan pun turun tangan. Di berbagai media, Mendikbud melarang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sebagai pengelola Masa Orientasi Siswa. Pelarangan resmi tersebut dilakukan dengan alasan agar kasus kekerasan di kalangan pelajar tidak muncul kembali (12/07/2016). Anies menilai, berdasarkan laporan yang diterimanya, MOS menjadi praktik bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh para senior terhadap adik kelasnya. Mereka tak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga psikis. Secara implisit, Anies melihat bahwa penyebab terjadinya perpeloncoan dan bullying di sekolah karena adanya keterlibatan siswa dalam kegiatan penyambutan siswa baru tersebut. Untuk mengatasinya, perlu menghilangkan peran partisipasi siswa yang mengatasnamakan OSIS dalam pengelolaan kegiatan tersebut. 

Karena itulah, tradisi tahunan ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak guru untuk mengelolanya. Harapannya, dapat menghilangkan praktik kekerasaan di awal tahun ajaran baru. Berbeda dengan Mendikbud, Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rasidi, berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa siswa justru perlu dilibatkan dalam pelaksanaan MOS. Unifah menganggap partisipasi pelajar dalam kegiatan MOS justru menjauhkan praktik perpeloncoan yang seringkali terjadi di antara siswa. Siswa senior yang tergabung ke dalam organisasi siswa (OSIS) itu belajar bertanggung jawab untuk membantu dan mendampingi para siswa baru agar bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolahnya. Namun, pelibatan OSIS dalam pelaksanaan MOS tetap harus dalam pengawasan sekolah dan guru. Pengajar dan guru wajib memberi pemahaman dan sosialisasi kepada siswa lama mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan MOS tersebut.

Hal ini, ia tegaskan, guna mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan masa orientasi siswa-siswa baru. Kebijakan yang disampaikan oleh Mendikbud bukan tanpa masalah. Saya melihat ada dua hal penting yang perlu dipertanyakan kembali dari kebijakan tentang MOS tersebut. Yaitu, terkait kekerasan dan peran siswa di sekolah. Pertama, Mendikbud prihatin terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan. Kekerasan tersebut berupa perpeloncoan dan bullying yang terjadi di kalangan pelajar. Secara eksplisit, ia melihat praktik kekerasan itu mendarahdaging karena dibiasakan oleh para pelajar. Pelajar yang melakukan praktik kekerasan dan yang menjadi korban juga pelajar. Mendikbud tidak melihat praktik kekerasan lain, semisal yang melakukan kekerasan adalah guru, kepala sekolah, pengaruh media, masyarakat atau bahkan kekerasan struktural yang diakibatkan oleh pemerintah. Singkatnya, pelajarlah yang menjadi kambing hitam dalam kasus ini.

Kedua, karena pelajar menjadi kambing hitam, maka mereka yang direpresentasikan oleh OSIS harus menerima akibatnya. Mereka tidak perlu lagi terlibat dalam proses kegiatan MOS. Mendikbud tanpa menyebutkan kajian dan hasil penelitian terkait peran OSIS di sekolah, terkesan memukul rata bahwa OSIS menjadi biang keladi persoalan. Secara implisit, Mendikbud yang ketika masa SMAnya adalah pegiat OSIS, tidak percaya terhadap peran strategis organisasi siswa dalam mengatasi problematika pelajar. Tidak bisa dipungkiri dalam kegiatan MOS apapun selalu muncul praktik kekerasan di sekolah. Kenyataan ini tetap harus menjadi perhatian semua pihak untuk turut mencari solusi kolektif dalam rangka menyelesaikan problematika tersebut. Tentu didasari pada kajian yang komprehensif, bukan sepotong-potong.

Padahal, selain MOS, kekerasan lain juga banyak terjadi ketika sudah masuk sekolah, baik yang dilakukan oleh guru, lembaga sekolah, bahkan oleh negara sendiri melalui kebijakan-kebijakan pendidikannya yang diskriminatif dan elitis. Mengapa fakta sosial ini tidak disebutkan oleh Mendikbud secara gamblang dan berkelanjutan? Kalau mau serius, kasus kekerasan yang dijadikan pelarangan bukan hanya saat MOS saja, melainkan secara keseluruhan dalam proses pendidikan. Kekerasan bisa terjadi kapan saja ketika proses pendidikan berlangsung. Kekerasan tidak mengenal waktu dan tempat, karena kekerasan merupakan bentuk agresivitas kelompok dominan yang terlembagakan. Praktik kekerasan harus dihilangkan dalam seluruh proses pendidikan di sekolah, bukan hanya saat MOS saja.

Semua pihak, pemerintah, sekolah, guru, siswa, orang tua, media massa, dan masyarakat harus ikut memerangi dan melawan praktik kekerasan melaui implementasi nilai-nilai pendidikan perdamaian (peace education) di sekolah. Kalau selama ini MOS dikhawatirkan berbagai kalangan, termasuk Mendikbud, justru MOS harusnya bisa dijadikan sebagai arena mengampayekan pendidikan anti kekerasan. MOS sebagai ruang ta’aruf (saling mengenal), persahabatan, solidaritas, dan kasih sayang antara siswa lama dan baru sebagai bagian satu keluarga besar sekolah. Saya menganggap bahwa pelajar merupakan bagian dari pihak strategis yang dapat terlibat menyelesaikan permasalah kekerasan dalam dunia pendidikan.

Dengan melarang mereka terlibat dalam kegiatan MOS sama halnya menafikan peran strategis mereka, dan memposisikan mereka sebagai objek dalam proses pendidikan. Padahal, mereka pun bagian dari aktor utama yang harus diajak berpartisipasi mengatasi masalah ekosistem sekolah. Melarang OSIS terlibat dalam kegiatan MOS justru bisa menutup ruang artikulasi pelajar dalam mengembangkan softskill mereka dalam konteks kepemimpinan. Padahal, salah satu tujuan pendidikan, selain meningkatkan kemampuan akademik, juga memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, kerjasama, dan empati yang semuanya bisa dikembangkan melalui berorganisasi. Dengan berpartisipasi aktif, mereka berlatih untuk mengasah kepemimpinan dan rasa tanggungjawab yang berguna di kemudian hari ketika mereka terjun di dunia nyata. 

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan MOS, pemerintah dan sekolah bisa melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, kepanitian selain dari guru juga melibatkan unsur pelajar (OSIS). Harapannya, selain bisa saling kontrol juga bisa melatih praktik kolaborasi antara guru dan murid di luar kelas. Guru hadir di tengah-tengah murid sebagai bentuk pengamalan in madya mangun karso. Kedua, mengajak partisipasi masyarakat, khususnya organisasi-organisasi pelajar seperti Ikatan Pelajar Muhamamdiyah (IPM), Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU), Pelajar Islam Indonesia dan organisasi pelajar lainnya untuk terlibat memonitoring kegiatan MOS yang dilaksanakan di lembaga pendidikan.

Ketiga, menyelenggarakan sayembara MOS terbaik di berbagai level yang mencerminkan semangat anti-kekerasan dan bernilai daya kreativitas yang kritis-transformatif. Saya sangat percaya bahwa partisipasi pelajar melalui OSIS dalam MOS penting. Bukan hanya sebagai wahana melatih kepemimpinan dan tanggung jawab, melainkan juga menjadikan mereka sebagai duta pelajar anti-kekerasan dan aktor strategis pendidikan perdamaian (peace education). (http://koranopini.com/)

Penulis adalah Ketua Umum PP IPM 2006-2008), saat ini menjadi Dosen Sosiologi Pendidikan FIS-Unesa dan Pengurus HIPIIS Jatim

Peringatan Milad 55 IPM di Lamongan
IPM Bantu MDMC Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Labuan
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.