IPM.OR.ID, JAKARTA – Selasa (1/10) tim advokasi pelajar PP IPM dan PW IPM DKI bersama LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) mengadvokasi sebanyak 64 pelajar di Polres Jakut (Jakarta Utara), 56 pelajar di Polres Metro Pusat, 608 yang dikeluarkan dari Polda Metro Jaya dan 141 pelajar dari Polres Jakbar (Jakarta Barat). Pelajar-pelajar tersebut diamankan terkait aksi (30/9) didepan gedung DPR-RI.
Data-data tersebut diambil langsung dari lapangan oleh tim advokasi PP IPM dan PW IPM DKI. Semua pelajar yang diamankan kepolisian tersebut menempuh tahapan diversi.
Ketua Bidang Advokasi PP IPM, Abid Mujaddid menjelaskan keadaan pelajar yang diamankan kepolisian, “Beberapa pelajar tersebut sudah ada yang dipulangkan dan beberapa pelajar masih dalam proses administrasi serta beberapa pelajar lainnya masih dimintai keterangan karena membawa sajam. Kepolisian pun tengah mencari tau pelajar-pelajar tersebut mendapatkan informasi dan ajakan darimana,”
“Saya juga sangat menyayangkan di beberapa Polres tidak bisa menangani kepulangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.
Tim pendamping pun memastikan pelajar-pelajar tersebut diperlakukan sebagai anak dan selama proses pengamanan tidak dicampur dengan orang dewasa. Pendampingan pun masih terus dilakukan dalam beberapa waktu ini bersama teman-teman advokasi IPM DKI.
Selain itu, tim pendamping memberikan pesan kepada sekolah untuk tidak memberikan hukuman atau DO pada pelajar yang mengikuti aksi, “Mengingat masih adanya hak mereka untuk tumbuh berkembang dan jika terdapat isu DO karena pelajar tersebut ikut demo atau korban demo dan sampai masuk kekepolisian, IPM bersama lembaga aktivis anak lainnya siap untuk mengadvokasi hal tersebut,” *(fid)