IPM.OR.ID., – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Banten secara resmi mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan Rifqi Rafsanjani, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS.
PW IPM Banten mengutuk keras tindakan tak terpuji oleh Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang fraksi PKS terhadap perempuan tak bersalah ini.
Kasus ini berawal ketika Rifqi Rafsanjani diduga melakukan pinjaman online menggunakan identitas pacarnya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.
Rifqi Rafsanjani melakukan kekerasan fisik terhadap korban setelah melakukan pinjaman online menggunakan identitas pacarnya.
PW IPM Banten menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU PKDRT dan KUHP Pasal 351.
“Pelaku harus dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU PKDRT,” tegas mereka, merujuk pada ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lebih lanjut, Nadi Tri Suliwo, Ketua Parlemen Pelajar Banten menuntut tindakan tegas.
“Kami menuntut pemberhentian tidak terhormat Rifqi Rafsanjani dari jabatan legislatifnya. Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan mencoreng institusi legislatif,” tegas Nadi Tri Suliwo.
PW IPM Banten juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
“Aparat hukum harus bertindak cepat dan transparan tanpa pandang bulu,” desak Nadi.
Menutup pernyataannya, Nadi menekankan prinsip demokrasi.
“Kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi, karena itu kasus ini harus segera diadili,” tangkasnya.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral PW IPM Banten terhadap keadilan dan perlindungan masyarakat. *(Sayida)