IPM Banten Kecam Kekerasan Anggota DPRD PKS Pandeglang

IPM Banten Kecam Kekerasan Anggota DPRD PKS Pandeglang

BantenBerita
168 views
Tidak ada komentar

IPM Banten Kecam Kekerasan Anggota DPRD PKS Pandeglang

BantenBerita
168 views

IPM.OR.ID., – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Banten secara resmi mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan Rifqi Rafsanjani, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS.

PW IPM Banten mengutuk keras tindakan tak terpuji oleh Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang fraksi PKS terhadap perempuan tak bersalah ini.

Kasus ini berawal ketika Rifqi Rafsanjani diduga melakukan pinjaman online menggunakan identitas pacarnya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Rifqi Rafsanjani melakukan kekerasan fisik terhadap korban setelah melakukan pinjaman online menggunakan identitas pacarnya.

PW IPM Banten menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU PKDRT dan KUHP Pasal 351.

“Pelaku harus dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU PKDRT,” tegas mereka, merujuk pada ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Lebih lanjut,  Nadi Tri Suliwo, Ketua Parlemen Pelajar Banten menuntut tindakan tegas.

“Kami menuntut pemberhentian tidak terhormat Rifqi Rafsanjani dari jabatan legislatifnya. Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan mencoreng institusi legislatif,” tegas Nadi Tri Suliwo.

PW IPM Banten juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.

“Aparat hukum harus bertindak cepat dan transparan tanpa pandang bulu,” desak Nadi.

Menutup pernyataannya, Nadi menekankan prinsip demokrasi.

“Kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi, karena itu kasus ini harus segera diadili,” tangkasnya.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral PW IPM Banten terhadap keadilan dan perlindungan masyarakat. *(Sayida)

Rapor Pendidikan 2025, Lebih Lengkap dan Berdampak
Rangkul Masyarakat, IPM Boyolali Adakan Kajian dan Santunan Bersama Anak Yatim erta Kaum Dhuafa
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.