IPM.OR.ID., – MTCN merupakan jaringan yang menghimpun Tobacco Controll Centre di lingkungan Muhammadiyah antara lain ortom Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), IMM, dan NATCC UM Yogjakarta, TCC Univ., Ahmad Dahlan Yogjakarta, TCC UM Magelang, TCC UM Purwokerto, CHEDS ITB Ahmad Dahlan Jakarta, TCC UM Aceh, TCC UM Surabaya, dan TCC UM Mataram.
Sebagaimana diketahui, pondasi Kesehatan merupakan faktor penting bagi pertumbuhan bangsa dalam jangka Panjang. Kesehatan menjadi salah satu Indikator utama dalam mengukur kualitas setiap penduduk Indonesia, selain pendidikan dan pendapatan dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia.
Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaaan Islam di masyarakat secara konsisten selalu menyuarakan amar makruf nahi mungkar. Begitu pula Muhamamdiyah selalu konsisten dalam pengendalian tembakau, dan bahkan memfatwakan haram rokok serta rokok elektrik. Perjuangan yang terus digaungkan oleh semua pegiat tembakau di Muhammadiyah melalui berbagai lini sesuai dengan fokus kajian dan riset masing-masing Lembaga. Seperti dalam Talk Show MTCN , sabtu (27/11) yang mengaji Pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021.
“MTCN adalah salah satu ujung tombak persyarikatan Muhammadiyah dalam penanggulangan tembakau yang berbasis pada Perguruan Tinggi, merupakan implementasi dari upaya Nahi Munkar yang menjadi komitmen Muhammadiyah, “ Kata Wakil ketua MPKU dan Pembina Muhammadiyah Tobacco Controll Network dr. Hj. Esty Martiana Rachmie, M.Kes. dalam sambutan pembukaan Talk Show.
Pada kesempatan ini dr. Esty juga membacakan deklarasi MTCN yang memuat 8 poin.
- Menegaskan Pelarangan total iklan & Promosi dan sponsor Rokok di seluruh Media baik media cetak, media luar ruang , media daring maupun Konten Media Digital.
- Mendukung Presiden suntuk segera mensahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai Langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok
- Menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan & Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Memasukkan penurunan jumlah Perokok Anak sbg indikator penilaian Kota Ramah Anak.
- Memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah.
- Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layananberhenti merokok terhadap perokok
- Mengembangkan sikap strategis dlm intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki2 dan anak2.
- Penurunan prevalensi merokok berbasis Perilaku
Salah satu narasumber, Dr. Frida Kusumastuti menyoroti terpaan iklan rokok terhadap anak-anak, “Bonus demografi Indonesia bisa sia-sia jika anak-anak tidak sehat karena konsumsi rokok. Jumlah anak merokok 2018 saja berdasarkan data Atlas tembakau Indonesia sudah mencapai 7.6 juta atau hampir setara dengan gabungan jumlah penduduk Surabaya dan Yogjakarta. Kalau anak-anak yang merokok itu dikumpulkan kita memerlukan 1266 UMM DOME,” jelas Frida.
Lebih lanjut dosen FISIP UMM itu mengatakan bahwa tiga besar pemicu anak merokok adalah paparan iklan televisi, gambar bungkus rokok yang di display di warung, dan iklan rokok media luar ruang. Sementara belanja iklan terus naik.
Pembicara kedua Nurul Kodriati, S.Kep., Ns., M.Med., Sc., P.hD dari Universitas Ahmad Dahlan Yogjakarta memaparkan sudut pandang baru tentang Maskulinitas, “Angka terbesar perokok adalah di kalangan laki-laki, sehingga perlu ada narasi yang bernada positif untuk mendorong laki-laki lebih berperan positif bagi keluarganya dengan tidak merokok,” jelas Nurul
Dilanjutkan pemateri ketiga Vella Rohmayani, S.Pd., M.Si. selaku Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (MTCC UM Surabaya) mengatakan, “Sangat penting mengolah tembakau menjadi komoditas lain yang lebih bermanfaat, salah satunya adalah mengolahnya menjadi larvasida” tuturnya.
“Tembakau merupakan tanaman dengan efektifitas larvasida yang tinggi. Karena penggunaan dosis rendah dari ekstrak tembakau sudah dapat menyebabkan kematian pada larva nyamuk Aedes sp., Anopheles sp. dan Culex sp. yang merupakan vector dari berbagai penyakit berbahaya,” imbuh Vella.
Pembicara berikutnya terkait dengan tinjauan hukum oleh Sahrul, MH dari UM Mataram tentang Penegakan dan Tantangan Advokasi Perda KTR. Sahrul memaparkan pengalamannya dalam mendampingi proses dan penerapan Perda KTR di Mataram, “Kami melakukan edukasi juga pada masyarakat untuk mengetahui hak sebagai masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat.”
Deputi III bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan, Menko PMK RI drg. Agus Suprapto M.Kes dalam sambutannya sebagai keynotespeaker, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan oleh MTCN dalam mengendalikan pemakaian tembakau.
“Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia, oleh sebab itu kita harus terus mengawal bersama kebijakan pengendalian konsumsi tembakau baik dari sisi fiskal maupun non-fiskal, karena saat ini mulai terjadi penurunan realisasi dari upaya tersebut,” tutur Agus
Beliau berharap MTCN ke depannya akan terus konsisten bergerak dalam mengupayakan pengendalian tembakau di Indonesia, karena sejogyaja kesehatan Indonesia menjadi tanggungjawab dari seluruh penduduknya.*(iant)