IPM.OR.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja secara resmi menerbitkan SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, pada Rabu (3/2/2021).
Belakangan diketahui bahwa seragam dan atribut sekolah tengah menjadi perbincangan hangat karena beredarnya video yang memperlihatkan adu argumen Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang Zakri Zaini dengan orang tua siswa yang anaknya tidak mengenakan jilbab karena bukan beragama Islam.
Berkaitan dengan itu, Ketua umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) Hafiz Syafa’aturrahman mengatakan bahwa sekolah seharusnya sadar akan keberagaman dalam beragama.
Ketua umum PP IPM tersebut mengatakan, “Pihak sekolah seharusnya dalam hal ini wajib mengajarkan tentang perbedaan dan kedamaian antar sesama manusia sehingga tercipta pendidikan karakter,” tegasnya kepada ipm.or.id.
Di dalam SKB 3 Menteri yang baru saja diterbitkan terdapat enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Salah satu aturanya adalah mengenai pemda dan sekolah yang tidak diperbolehkan untuk mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Senada dengan itu, menurut Hafizh, pihak sekolah memang seharusnya memberikan anjuran kepada siswa yang beragama non-muslim, bahwa memakai atribut keagamaan itu adalah hak beragama masing-masing. Sehingga, menggunakan atribut keagamaan di sekolah bersifat boleh dipakai, dan boleh juga tidak.
Hafizh menjelaskan bahwa bhinneka tunggal ika harus selalu diterapkan di lingkungan manapun, tidak terkecuali sekolah dengan memperhatikan batas-batas sehingga tidak kebablasan. Diperlukan regulasi yang jelas dan khusus untuk mengatur hal tersebut.
“Berkaitan dengan atribut sekolah yang mengatur pemakaian jilbab bagi perempuan. Memang betul bahwa jilbab itu adalah hal yang baik dan diwajibkan, tetapi untuk non-muslim tentu saja harus ada regulasi khusus yang mengatur hal-hal seperti itu,” ujar Hafizh.
Indonesia adalah negara yang sangat kaya ragam kultur dan budayanya. Di negeri ini, bersemayam orang dengan pelbagai agama dan juga latar belakang. Oleh karenanya, sekolah dan juga tempat-tempat di seluruh penjuru negeri ini harus menjadi tempat yang inklusif.
“Perbedaan agama merupakan keberagaman yang kita miliki. Mari kita wujudkan, dan mari saling menguatkan untuk Islam yang rahmatan lil alamin dan islam yang penuh cinta serta damai kepada sesama umat beragama,” tutup Hafizh. (iant)