IPM.OR.ID.,Medan- Panitia Pemilihan Pusat (Panlihpus) Muktamar XXIII IPM menggunakan alat E-vote pada proses pemilihan, yang di ikuti oleh 1185 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggitya Nareswari Ketua Panlihpus menjelaskan sistem Electronic Voting (E-Vote) merupakan sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik untuk mengolah informasi seperti surat suara. E-vote ini bisa menghitung, mengirimkan, menayangkan hasil perolehan suara.
Ia pun menyebut keuntungannya, yakni paperless, meminimalisir kecurangan dan real time result, serta terdapat sistem anti-hack. “Dari sistem ini tidak ada satupun orang yang tahu siapa memilih siapa, baik Panlih, Tim IT, maupun developer. Sebab data telah dienskripsi berlapis untuk menjaga kerahasiaannya, ” paparnya.
Lebih lanjut, Anggit menjelaskan karena QR card yang dibagikan kepada muktamirin sebagai alat pemilihan teracak random dan tidak ada sistem penomoran maupun identitas bahkan tidak dapat sekalipun dilacak barcode pemilih yang digunakan adalah kepunyaan siapa. Berkaitan dengan prosesnya-pun cukup mudah, sebab setiap pemilih kurang lebih hanya akan menghabiskan waktu 1 – 2 menit saja.
Bagaimana Jika Pemilih Tukar Kepala?
Pihaknya pun menegaskan kecurangan tukar kepala tidak mungkin. Sebab sebelum DPT masuk ke bilik pemilihan, telah diverifikasi oleh tim kesekreatrian (KSK).
“Panlih hanya menerima hasil verifikasi dari tim KSK, melalui ID card yang bisa mengetahui kepesertaan pemilih dan kesesuaian foto yang diperkuat dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” paparnya.
“Bahkan ketika daftar peserta tetap (DPT) lagi sakit tidak bisa bangun, ya maka hak suaranya hangus. Karena memang tidak bisa diwakilkan,” imbuhnya.
Panlihpus juga mengaku, E-vote ini bukan kali pertama. Sebab sejak Muktamar sebelumnya juga menggunakan E-vote.
Namun, dari segi sistem, perbedaan dari sebelumnya ialah saksi bisa memantau grafik naik turunnya suara sehingga bisa berpotensi kebocoran sebelum pengumuman.
“Kali ini hanya bisa melihat berapa jumlah suara yang masuk tanpa tahu berapa hasil suara sementara tiap formatur. Jadi itu sangat terbuka. Kemudian ketika suara sudah masuk semua, 15 menit kemudian akan generate akumulasi hasil suara masing-masing formatur,” jelasnya.
Dengan hal ini, pihaknya berharap Muktamar selanjutnya juga bisa menganut asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). “Semoga dengan keketatan sistem, bisa meminimalisir permasalahan yang terjadi.
Semoga panitia muktamar selanjutnya bisa memanfaatkan teknologi ini lagi dan ada kebaruan inovasi yang lebih canggih lagi,” ujar Anggit.