IPM.OR.ID., BANTUL – Puluhan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Bantul, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bantul, dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bantul, menggelar aksi damai di simpang empat Klodran, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Rabu (10/11/21) lalu.
Dalam aksi damai di tengah hujan deras tersebut, mereka mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya menuntut agar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, karena adanya maladministrasi dalam proses pembuatan sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Selain itu, massa juga menuntut berbagai hal seperti, menertibkan klitih, tindakan represif oknum aparat, menindak tegas pelaku pelecehan seksual, dan mengembalikan hak warga Wadas yang dirampas kesejahteraannya.
“Kami menuntut beberapa hal seperti fenomena klitih yang meresahkan sehingga harus segera dan secepatnya diberantas, mengecam segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepada massa yang sedang melakukan aksi, dan melakukan tindakan yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual dan melindungi korban melalui aturan undang undang yang berlaku,” tukas massa aksi.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan khidmat dan kemudian ditutup dengan pembacaan sumpah pelajar oleh seluruh massa dan doa bersama untuk kebaikan diri sendiri dan negeri.
“Mengajak dan mengimbau seluruh elemen bangsa khususnya pelajar untuk peduli terhadap moral guna merefleksikan semangat perjuangan serta nilai-nilai kepahlawanan,” demikian bunyi tuntutan masa aksi tersebut.*(arba/iant)