IPM.OR.ID, #WabahBelumBerakhir- Pernyataan sikap No. A.1/PP IPM-318/2020 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PP IPM di Yogyakarta, 9 Oktober 2020. Pembuatan pernyataan berdasarkan melihat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020.
PP IPM menyayangkan proses pembuatan undang-undang ini yang terkesan sangat singkat bahkan dilakukan ketika negara masih disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19. Sejak awal pun, Muhammadiyah telah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.
Omnibus Law juga ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena dinilai memberikan dampak yang merugikan. Mulai dari masyarakat sipil, buruh, akademisi, pemuka agama, termasuk pelajar. Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah memberikan pernyataan sebagai berikut:
- Menolak pasal-pasal dalam Omnibus Law yang merugikan berbagai elemen masyarakat khususnya bagi pelajar yang mengarah pada komersialisasi pendidikan.
- Bahwa dalam konteks demokrasi penyampaian pendapat tidaklah dibatasi. Oleh karena itu Pelajar tidak dapat dikecualikan dalam upaya mendukung kepentingan khalayak luas.
- Bahwa Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menghimbau kepada seluruh Anggota, Kader, dan Pimpinan IPM di setiap tingkatan untuk melakukan gerakan menolak Omnibus Law sebagai wujud keberpihakan dan solidaritas sosial.
- Bahwa gerakan yang dilakukan oleh IPM haruslah mencerminkan sikap berkemajuan, dengan cara kreatif salah satunya dapat dilakukan melalui beragam platform digital.
- Mendukung Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama lembaga lainnya dalam melakukan upaya menegakkan keadilan melalui jalur konstitusi.
Pernyataan sikap resmi dari PP IPM bisa kamu unduh disini.