IPM.OR.ID., JAKARTA – Rapatkan barisan, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) bersama dengan Tim Kerja Tobacco Control IPM mengadakan Rapat Koordinasi dan FGD bersama KPAI dan OKP Poros Pelajar di Jakarta pada Rabu (26/10/2022). Kegiatan ini dilakukan guna mempererat silaturahmi dan koordinasi antar OKP dalam upaya terlibat aktif menyuarakan isu pengendalian tembakau.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jasra Putra (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Nashir Efendi (Ketua Umum PP IPM), Abid Mujaddid (Project Manager TC IPM), Sarah (Komnas Pengendalian Tembakau), dan juga perwakilan OKP dari IPNU, IPPNU, PII, dan Pelajar Persis.
Nashir Efendi (Ketua Umum PP IPM) dalam sambutannya mengungkapkan pendidikan anak muda dan masa depan adalah poin utama pelajar di seluruh Indonesia.
“Bahwa Pendidikan anak muda dan masa depan adalah poin utama kita sama-sama memperjuangkan basis masa yaitu di kalangan pelajar. Maka, salah satu kesepaktan, benang merahnya adalah di pendidikan yang tidak dapat menyerap secara sempurna apabila kesehatan anak muda tidak sehat tidak mapan tidak kuat. Oleh karena itu kesehatan dan perlindungan anak adalah aset pendidikan sehingga negara mampu melindungin anak-anak muda dari kesehatan,” jelas Nashir.
Lebih lanjut Nashir mengungkapkan bahwa isu menarik di bawah di kalangan pelajar adalah isu kesehatan dan perlindungan anak dari bahaya rokok yang mana hal ini menjadi penghalang terhadap generasi muda untuk tumbuh dan berkembang.
Tak kalah menarik, kegiatan selanjutnya diisi oleh Jasra Putra (Komisioner KPAI) yang membawakan materi berjudul “Perlindungan Generasi Muda dari Bahaya Rokok”. Menurut Jasra, anak adalah karunia dari Allah yang harus dijaga sebaik mungkin. Jumlah mereka banyak, ada sekitar 84,76 juta anak di Indonesia dan oleh karenanya, hak-haknya harus bersama-sama dijaga. Jasra melanjutkan, bahwa oleh sebab itu lah OKP memiliki andil.
“Kalau kita lihat pasal-pasal di dalam undang undang perlindungan anak, sudah jelas maka perlindungan ini harus dilakukan oleh negara. Salah satu upaya kesehatan yang bisa dilakukan ialah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Instrumen negara itu harus bergerak dalam melindungi hak-hak anak memperoleh kesehatan,” jelas Jasra.
Jasra lebih lanjut juga mengungkapkan masalah-masalah terkait penegakan aturan pengendalian tembakau. Jasra mencoba melihat persoalan ini dari segi undang-undang dimana Indonesia sebenarnya sudah memiliki undang-undang terkait kabupaten/kota layak anak. Hanya saja, masalah di kabupaten/kota layak ini adalah penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada industri yang tidak berjalan.
“PP 109 tahun 2012 masih cenderung alot. Ada banyak kepentingan yang bermain disini dimana kementrian-kementrian yang memiliki kepentingan belum mencapai jalan tengah. Kita menginginkan, PP 109 ini sudah ada perpresnya, agar sehingga PP 109 ini bisa segera direvisi. Karena semangatnya agar kita bisa melakukan ratifikasi FCTC,” ucap Jasra.
Data Bappenas menunjukkan bahwa 1,51% anak usia 5-17 tahun yang merokok selama sebulan terakhir pada tahun 2021 dan angka ini semakin menaik. Menurut BPS, semakin tinggi status ekonomi anak maka akan semakin banhyak rokok yang dihisap per hari. Jasra menyebut bahwa seluruh persoalan kesehatan ini lah yang menjadi masalah anak muda ke depan, untuk bisa menciptakan SDM unggul.
“Isu mengenai rokok ini bukan hanya soal isu kesehatan, tetapi juga soal kehilangan negara akan hadirnya generasi unggul karena terpapar rokok di usia anak. Apa yang harus dilakukan negara soal perlindungan anak dari paparan industri rokok? Ada pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Terkhusus bagian rehabilitasi yang banyak sekali kasus dimana anak belum sepenuhnya pulih dari paparan asap rokok,” jelas Jasra.
Jasra di penghujung pemaparannya mengatakan bahwa bersama isu anak ini, KPAI akan terus bersama koalisi dan masyarakat yang setuju terhadap perlawanan dan perlindungan anak terhadap industri rokok.
Selain pemaparan dari Jasra, Sarah (Komnas Pengendalian Tembakau) juga turut memperjelas dampak dan pengaruh industri rokok terhadap anak. Sarah menyinggung bahwa konsumsi rokok adalah masalah yang memiliki dampak multi sektor sehingga juga harus ditangani oleh multi sektor. Dalam hal ini kemntrian-kementrian juga memiliki andil untuk menangani isu pengendalian tembakau.
Ada banyak dampak dari rokok terhadap anak. Sarah mengungkapkan bahwa dampak rokok tidak hanya pada perokok aktif dan pasif, tetapi juga berdampak pada third hand smoker yaitu orang yang terdampak sisa-sisa dan residu rokok pada lingkungan sekitar.
“Selain itu terdapat pula dampak dari rokok yang tidak hanya berdampak dari perspektif kesehatan, tetapi juga dari perspektif ekonomi dan lingkungan,” jelas Sarah.
Di akhir pemaparan, Sarah menuturkan beberapa prinsip dasar pengendalian tembakau: Melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu adalah bantuan berhenti merokok melalui layanan upaya berhenti merokok yang mudah diakses prokok, dan peringatan akan bahaya konsumsi produk tembakau melalui gambar peringatan kesehatan (PHW).
Kegiatan yang dipandu oleh Mukhtara Rama (Ketua PP IPM Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik) ini lalu ditutup dengan tanggapan-tanggapan dari perwakilan OKP mengenai isu pengendalian tembakau. OKP-OKP yang hadir menyatakan sikapnya untuk terus membersamai IPM dan anak-anak se-Indonesia untuk menghalang upaya intervensi industri rokok yang merugikan dan menghilangkan hak-hak anak.*(iant)