IPM.OR.ID., Kartasura – Berangkat dari banyaknya isu kurangnya keterlibatan anak dalam penyusunan program dan pelaksanaan pembangunan fasilitas di sekolah, serta kurangnya pemenuhan hak partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di dalam keluarga, Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Kartasura berkomitmen ikut serta berperan dalam peningkatan terhadap pemenuhan hak partisipasi anak.
Komitmen itu tampak dari diselenggarakannya mini workshop penyusunan proposal penelitian terhadap hak partisipasi anak pada Sabtu (28/01/2023) di Ruang Disertasi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Adiyadh Riyadh yang sebelumnya merupakan salah satu anggota Tim Fasilitator Perkumpulan “KITA SAHABAT” Yogyakarta, turut hadir sekaligus memberikan pendampingan dan membagikan pengalamannya dalam memperjuangkan hak-hak anak.
Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut (Peraturan menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019
tentang penyelenggaraan forum anak).
Mengawali pelatihan tersebut, Rasya Raesita (Bendahara PC IPM Kartasura) membongkar isu-isu yang berkaitan dengan partisipasi anak. Ia mengatakan bahwa di beberapa daerah seperti Surakarta dan Bandung, pemerintah daerah telah cukup responsif terhadap forum anak yang sudah terbentuk. Akan tetapi, tidak sedikit juga kasus anak dibawah umur yang
dipaksa untuk menikah dini karena faktor ekonomi.
“Orang tua anak-anak tersebut lebih memilih menikahkan dan menyerahkan anaknya kepada orang lain agar biaya hidup dapat berkurang, tanpa melibatkan anak dalam pengambilan keputusan saat akan menikahkan mereka. Meskipun sudah terbentuk forum anak di beberapa daerah, namun keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan masih sangat minim,” jelas Rasya.
Sementara itu, Ketua Umum PC IPM Kartasura, Alief Abdussalam menerangkan bahwa anak semestinya memiliki 4 hak dasar, yaitu hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
“Penelitian yang dilakukan oleh anak dan untuk anak ini, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak partisipasi anak di Kartasura. Ini merupakan langkah awal bagi kita untuk menyusun rencana-rencana tindak lanjut setelahnya. Lalu setelah penelitian ini selesai, kita berencana untuk menerbitkan sebuah buku yang interaktif
yang merupakan hasil dari penelitian ini,” jawab Alief ketika ditanya apa yang akan dilakukan
setelah penelitian tersebut selesai. *(Arah/da)