PP IPM Dukung Revisi PP No. 109 Tahun 2012, Nashir Efendi: Sudah Tidak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman

PP IPM Dukung Revisi PP No. 109 Tahun 2012, Nashir Efendi: Sudah Tidak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman

BeritaPP IPM
1K views
Tidak ada komentar
Ketua Umum PP IPM Ajak Peserta Peer Coounselor IPM

[adinserter block=”1″]

PP IPM Dukung Revisi PP No. 109 Tahun 2012, Nashir Efendi: Sudah Tidak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman

BeritaPP IPM
1K views
Ketua Umum PP IPM Ajak Peserta Peer Coounselor IPM
Ketua Umum PP IPM Ajak Peserta Peer Coounselor IPM

IPM.OR.ID., JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) Nashir Efendi menyatakan mendukung revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal ini ia sampaikan kepada tim ipm.or.id pada Jumat (29/07/2022) setelah sebelumnya ia ikut terlibat dalam proses dan materi Uji Publik Revisi PP No. 109 Tahun 2012 tersebut.

Nashir menyebut bahwa PP 109/2012 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok, media teknologi dan informasi serta pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektronik yang belum diatur dalam PP tersebut. Menurut Nashir, besaran peringatan kesehatan yang termuat dalam peraturan tersebut juga sudah terlalu kecil sehingga tidak lagi efektif untuk mencegah perokok pemula dari bahaya asap rokok.

“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok dapat dikurangi. Berdasarkan estimasi Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi,” terang Nashir.

Revisi PP 109/2012 adalah target (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN 2020-2024. Saat ini persentase merokok penduduk yang berusia 10-18 tahun berjumlah sebanyak 9.1 %. Umur tersebut juga bagian dari basis masa IPM. Target RPJMN pada tahun 2024 ini harus ditekan menjadi 8.7%. Karena lampiran 1 dan 3 Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, telah diatur mengenai arahan dan strategi yang wajib dilaksanakan untuk mendorong penurunan prevalensi perokok khususnya anak-anak dengan pembudayaan perilaku hidup sehat melalui masyarakat hidup sehat.

“Di IPM sendiri kami juga memiliki gerakan pelajar sehat yang mencakup pengembangan kawasan sehat yang terdiri dari: Pertama, meningkatkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua, meningkatkan pelayanan berhenti merokok; dan ketiga, pelarangan total iklan, promosi rokok, dan perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok serta larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan memajang produk tembakau,” tegas Nashir.

Isu pertama adalah mengenai peringatan kesehatan bergambar (PHW). Saat ini PHW yang ada di kemasan rokok hanya sebesar 40% dan sebagian tertutup oleh penempatan pita cukai sehingga PHW tidak efektif. Oleh sebab itu, Nashir Efendi dengan tegas menyatakan mendukung usulan revisi dengan memperbesar ukuran PHW menjadi 90% dan mengatur penempatan serta ukuran besaran pita cukai sehingga tidak menghalangi pesan yang disampaikan terkait bahaya merokok yang tercantum dalam PHW di kemasan rokok.

“Dengan memperbesar ukuran huruf dari 12 menjadi 16 dan warna huruf dari putih menjadi warna merah,” lanjut Nashir.

Isu yang kedua yakni mengenai iklan, promosi, dan sponsor (IPS). Yang saat ini masih diperbolehkan di media luar ruang, cetak, penyiaran dan teknologi. Dalam hal ini, Nashir dan PP IPM juga turut menyatakan keberpihakkannya dalam mendukung untuk dilakukan pengetatan dan pelarangan iklan secara total, terutama media luar ruang dan internet.

“Pilihan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan berbasis buktu berbagai survei menyatakan bahwa ada pengaruh iklan rokok terhadap kecenderungan untuk merokok pada anak muda. Perlu diketahui juga sebanyak 144 negara sudah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok. Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih memperbolehkan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau,” tukas Nashir.

Selain dua isu yang tertera sebagaimana disampaikan Nashir, ayat terkait dengan larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan memajang produk tembakau belum ada di dalam PP 109/2012. Sehubungan dengan itu, PP IPM mendukung usulan revisi tambahan ayat ini untuk mengurangi prevalensi perokok pemula. Karena menurut Nashir, dengan membeli rokok secara eceran sama dengan mempermudah distribusi dan konsumsi rokok kepada anak-anak. Karena harganya yang murah.

“Kami berharap kepada kader IPM di seluruh Indonesia untuk mendukung revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa profuk tembakau bagi kesehatan untuk kebaikan kita semua di masa depan karena #RokokBukanBuatAnak dengan #AnakTerlindungiIndonesiaMaju,” ajak Nashir.

Lebih lanjut, Nashir Efendi (Ketua Umum PP IPM) juga berharap kepada seluruh elemen negara seperi Kemenko PMK, Kemenko Perekomian, Kementrian Kesehatan, Kemenkominfo, Kementrian Keuangan, Kementan dan DPR RI bisa merendahkan egonya masing-masing untuk bisa duduk bersama seraya memiliki perspektif yang sama yakni untuk kebaikan remaja dan anak-anak di masa depan.

“Dengan menyambut baik revisi PP 109/2012 ini dengan mengesahkannya serta mengimplementasikannya dengan terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” tutup Nashir. *(iant)

Tags: ,
Musycab XXXI IPM Pekajangan, PCM Pekajangan Sebut Periode Ini Bombastis
IPM MBS Al-Amin Bojonegoro Gandeng Pebisnis Muda dalam Seminar Entrepreneurship
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.