Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

BeritaPP IPM
1K views
Tidak ada komentar
Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

[adinserter block=”1″]

Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

BeritaPP IPM
1K views
Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pernyataan Sikap PP IPM, Terkait Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja

IPM.OR.ID – Pernyataan sikap No. A.1/PP IPM-316/2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PP IPM di Yogyakarta, 4 September 2021. Pembuatan pernyataan berdasarkan melihat Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang didalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terdapat kalimat yang menyatakan bahwa “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa..” Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk membangun pendidikan nasional yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia dan bisa dinikmati seluruh anak bangsa. Salah satunya, dengan mengembangkan standar nasional pendidikan, penjaminan, serta pengendalian mutu pendidikan. Karena dengan itulah sistem pendidikan kita bisa tumbuh dengan tepat sasaran dan terukur.

Dalam sebuah negara, pendidikan merupakan aset utama dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pengembangan di bidang pendidikan serta berbagai kebijakannya memerlukan kontribusi dari semua elemen bangsa. Situasi dan kondisi yang bersifat check and balance antara pemerintah dan masyarakat pun perlu terjadi. Agar kebijakan yang muncul tak selalu menimbulkan tanda tanya dan banyak keresahan di masyarakat.

Sehubungan dengan Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang didalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dengan ini perlu menyatakan kritik serta sikap sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021, pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri” tidak bisa begitu saja dijadikan dasar terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 28 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara hirarki hukum, kedudukannya lebih tinggi.
  2. Pembubaran BSNP yang berasal dari unsur masyarakat dan bersifat independen ialah bentuk pelemahan partisipasi masyarakat sipil yang dilakukan Pemerintah beserta Mendikbud Ristek terhadap tumbuh kembangnya pendidikan di Indonesia. Tentunya, ini mencederai semangat gotong-royong dalam memajukan pendidikan.
  3. Pembubaran BSNP yang bersifat independen, lalu digantikan dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang dinaungi langsung oleh Kementerian ini mencerminkan adanya resentralisasi pendidikan nasional, potensi penyalahgunaan wewenang, juga menegaskan bahwa Pemerintah dan Menteri telah bersikap otoriter.
  4. Pembentukan BSKAP sebagai sebuah institusi yang baru, sangat tidak kolaboratif. Dikarenakan penunjukannya tidak lagi melibatkan organisasi masyarakat atau kelompok massa yang memang sudah berpengalaman di bidang pendidikan. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak ketidakselarasan antara yang sudah dibuat BSNP dengan yang akan dijalankan BSKAP.
  5. Para siswa, siswi, serta guru-guru di sekolah seluruh Indonesia berpotensi menjadi korban kebijakan terkait standar kurikulum, kompetensi, dan kelulusan yang tidak konsisten atau bahkan berganti.
  6. Secara keseluruhan, kami mendesak agar Mendikbud Ristek meninjau ulang Permendikbud Ristek RI Nomor 28 Tahun 2021. Utamanya soal kepastian hukum pembubaran BSNP dan terbentuknya BSKAP yang secara nyata terjadi ketidaktertiban regulasi. Selain itu, kami menyarankan agar Mendikbud Ristek mulai membiasakan diri untuk melakukan kajian akademik, serta meminta pendapat ahli sebelum menerbitkan keputusannya. Agar tetap tercipta suasana yang kondusif, dan tidak muncul keputusan yang “kontroversial” terus menerus. Apalagi dalam bidang pendidikan yang sangat vital: Yang menyangkut hajat hidup serta masa depan bangsa.

Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah agar menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Pernyataan sikap resmi dari PP IPM bisa kamu unduh di sini.

IPM Bori’matangkasa Beri Edukasi Pelajar Perempuan dalam Lingkaran Digitalisasi
Gandeng LazisMu, IPM Kabupaten Bogor Berikan Kado Milad untuk Siswa
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.