Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar

Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar

OpiniOpini Pelajar
1K views
Tidak ada komentar
Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar

[adinserter block=”1″]

Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar

OpiniOpini Pelajar
1K views
Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar
Pelajar Paham Hukum: Menciptakan Pergaulan yang Bijak di kalangan Pelajar

Saat ini pengaruh hukum sangatlah penting bagi kehidupan bermasyarakat, terutama bagi para pelajar. Karena seluruh tindakan harus berlandaskan hukum yang ada dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada. Jika seseorang sudah memahami aturan yang ada, maka seseorang tersebut akan memahami pula maksud dari hak dan kewajiban atasnya dan mengerti apa yang harus dilakukannya.

Adanya bimbingan hukum terhadap pelajar maka akan dimungkinkan mereka dapat bersikap dan bergaul secara bijak. Sebagaimana yang kita tahu banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelajar. Seperti pelanggaran lalu lintas, lalu tindakan-tindakan pidana yang dilakukan oleh para pelajar seperti perundungan, tawuran, pemakaian obat-obatan terlarang, bahkan kekerasan seksual. Hal tersebut terjadi karena memang masih kurangnya fasilitas mengenai bimbingan hukum terhadap para pelajar, sehingga para pelajar ini tidak memiliki pembekalan yang cukup.

Peran Instansi Penegak Hukum

Peran instansi penegak hukum menjadi acuan utama untuk memfasilitasi sebuah rangkaian bimbingan masyarakat, khususnya pelajar. Jika instansi penegak hukum ini memiliki strategi untuk memasifkan sebuah bimbingan terhadap pelajar, maka akan dimungkinkan mereka akan memiliki kesadaran untuk mengaktualisasikan hasil bimbingan tersebut di dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat terwujud pelajar atau generasi muda yang tertib, bermoral, dan bijak.

Dalam hal ini acuan asas supremasi hukum dapat terlaksana, hukum dibuat bukan untuk dilanggar, akan tetapi dibuat untuk dipatuhi. Karena memang dalam pengertian supremasi hukum ini ialah menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kaidah bermasyarakat dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Namun, sebelum adanya sebuah aktualisasi penegakan hukum, alangkah baiknya para instansi penegak hukum ini mengambil langkah edukasi, sehingga para pelajar dapat mengambil hasil dari rangkaian hukum yang dimaksudkan.

Seperti contohnya penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai pasal 81 ayat (1) dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Di dalam aturan tersebut kemungkinan para pelajar mengerti dan paham maksud, dan tujuannya aturan tersebut. Namun, pada hasil kajian sosiologi hukumnya, para pelajar kemungkinan membawa kendaraan bermotor pribadi itu karena alasan jarak dari rumah ke sekolah yang jauh, atau akses transportasi umum yang belum memadai.

Jika mengacu pada definisi sosiologi hukum, ada maksud penjelasan fungsi hukum yang sebenarnya. Maka dari itu, jika mengacu pada penjelasan aturan hukum di atas, pada hakikatnya pelajar hanya paham secara tekstualnya saja, tetapi tidak mengerti apa yang ditunjukan oleh aturan tersebut dalam perspektif kontekstual yang luas. Di sinilah fungsi atau peran para instansi penegak hukum dapat mengubah cara untuk dapat menegakkan suatu supremasi hukum, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar, tetapi harus menciptakan budaya baru dalam hal pembenahan moral dan sikap yang bijak terhadap pelajar, sehingga mereka dapat mengerti dan memahami hukum tersebut.

Peran Orang Tua dan Sekolah

Lalu, selanjutnya peran orang tua dan sekolah, di mana kedua lini tersebut sangatlah penting juga, karena orang tua dan sekolah menjadi sebuah institusi pendidikan yang setiap hari selalu berinteraksi dengan para pelajar. Menjadi catatan penting kepada instansi pendidikan bahwa menggali potensi akademik itu memang sangatlah penting, namun jangan melupakan aspek pendidikan moral. Agar para pelajar ini dalam menjalankan aktivitas nya tidak lepas dari kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh aturan sosial bermasyarakat, maupun hukum yang berlaku. Karena para pelajar ini diibaratkan seperti halnya layang-layang yang terbang di udara, jika layang-layang tersebut tidak memiliki tali atau tali yang dihubungkan oleh pemainnya putus, maka dimungkinkan sekali layang-layang tersebut akan terbang tanpa arah yang jelas.

Maka dari itu, peran orang tua dan sekolah menjadi lini yang utama dalam menciptakan generasi yang unggul dalam moral, sehingga dapat menciptakan suatu estafeta kehidupan bermasyarakat yang bijak.

  • Penulis adalah Restu wicaksono, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PD IPM Jakarta Barat 2021-2023. Punya hobi nulis dan baca novel. Yuk kepoin Instagram Restu di @rstuwicaksono_
  • Substansi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Anak dan Wabah Pernikahan Dini
Optimalisasi Digitalisasi: Manifestasi Manifesto “Masyarakat Muslim yang Sebenar-benarnya”
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.