Menghormati Fatwa Haram Rokok

Menghormati Fatwa Haram Rokok

Opini
1K views
Tidak ada komentar
Rokok Haram

[adinserter block=”1″]

Menghormati Fatwa Haram Rokok

Opini
1K views
Rokok Haram
Rokok Haram

Satu-satunya hal yang dapat kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak pernah belajar dari sejarah. Sejarah memiliki kebijaksanaan. Sementara manusia memiliki kealpaan. Sayangnya, sifat alpa sering kali lebih dominan dari sifat bijaksana.

Sejak kita kecil, lembaga-lembaga otoritatif telah berpesan: Bahwa rokok adalah barang yang harus dihindari. Ia tak baik untuk kesehatan. Deretan dalil-dalil kesehatan ditasbihkan oleh ratusan ahli. Namun, itu semua nampak tidak ‘berbunyi’.

Agamawan pun tak kurang-kurang mengingatkan. Sebagian tokoh agama telah menggariskan: Bahwa rokok hukumnya haram. Lengkap dengan berlembar-lembar fatwa. Di Indonesia maupun di luar negeri. Mayoritas sepakat: Rokok hukumnya haram. Namun, lagi-lagi, itu nampak tidak ‘berbunyi’.

Pegiat lingkungan pun sering berteriak: Bahwa rokok merusak lingkungan. Menyebabkan kerusakan di tanah, air, dan tentu udara. Merugikan kita semua. Baik perokok maupun bukan perokok. Dampaknya besar. Sudah sering diulang di berbagai seminar. Namun, itu semua nampak juga tidak ‘berbunyi’.

Rokok dan Akibat Kerusakannya

Anak muda menjadi salah satu kelompok yang paling dirugikan dari aktivitas merokok. Anak muda harus menanggung beban kerugian dari rokok yang tidak sedikit. Meliputi beban kesehatan dan beban lingkungan. Padahal, tanpa beban kerugian dari rokok pun, beban-beban lain yang harus diterima oleh anak muda cukup tinggi.

Tanpa rokok pun, lingkungan yang telah rusak karena banyak faktor jelas sangat merugikan masa depan anak muda. David Wallace Wells dalam bukunya The Uninhabitable Earth menyebut bahwa semakin lama, lingkungan akan semakin memburuk. Dan orang yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan tentu anak muda. Apalagi masih ditambah dengan beban kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan akibat rokok.

Rokok Bertentangan dengan Maqasid Syariah

Islam melarang umatnya untuk merugikan diri sendiri dan orang lain. Ada lima tujuan diturunkannya syariat. Lima tujuan itu dikenal dengan istilah maqasid syariah. Lima tujuan itu antara lain menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal pikiran, menjaga harta, dan menjaga keturunan/kehormatan.

Merugikan diri sendiri dan orang lain melalui tindakan seperti merokok tentu bertentangan dengan maqasid syariah. Setidaknya ada satu tujuan syariat yang dilanggar dalam perbuatan merokok. Yaitu, menjaga jiwa.

Dilihat dari sisi medis, rokok jelas merugikan diri sendiri dan orang lain. Penjelasannya panjang. Sudah dibahas oleh banyak ahli di seluruh dunia. Mereka adalah ahli dari lembaga-lembaga yang otoritatif.

Dalam Islam, penjelasan ahli dianggap sebagai dalil kebenaran. Manhaj Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa ada tiga pendekatan dalam pengambilan hukum. Yaitu bayani, burhani, dan ‘irfani.

Bayani adalah pendekatan tekstual. Melihat sumber-sumber teks. Seperti Alquran dan hadits. Burhani adalah pendekatan rasio. Hukum dilihat dari ilmu pengetahuan. Dari penjelasan ilmiah. Maka yang perlu dilihat adalah keterangan ahli.

Rokok dalam Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah telah memberi contoh. Dalam merumuskan fatwa, termasuk fatwa haram rokok, ulama-ulama tarjih Muhammadiyah terlebih dahulu merujuk pada keterangan ahli. Ilmuwan sering diundang oleh Majelis Tarjih. Untuk memberikan keterangan sesuai bidang ilmunya masing-masing.

Dalam hal rokok, para ahli kesehatan diundang. Didengarkan pendapatnya. Ketika ternyata merugikan, maka rokok dihukumi haram. Tentu dikolaborasikan dengan dua pendekatan lainnya. Tidak semata-semata burhani.

Maka, pada tahun 2010, fatwa haram terhadap rokok muncul. Bagi yang bukan perokok, dilarang coba-coba. Mencoba rokok haram hukumnya. Bagi yang sudah ketagihan merokok, wajib berusaha untuk berhenti. Dengan berbagai cara.

Fatwa kembali dipertegas tahun 2020, ketika masyarakat Indonesia marak menggunakan rokok elektrik atau vape. Majelis Tarjih menegaskan, hukum vape sama dengan hukum rokok biasa: Haram. Sama saja. Sama-sama menimbulkan keburukan. Bagi kesehatan diri sendiri, kesehatan orang lain, dan bagi lingkungan.

Menaati Fatwa Haram Rokok

Hukum itu bahkan meluas ke aspek ekonomi. Fatwa mengatakan, membeli rokok adalah perbuatan mubadzir. Sehingga, orang yang merokok dosanya berlipat-lipat. Dosa karena merokok, dan dosa karena membeli rokok karena itu adalah perbuatan mubadzir.

Selain Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia melalui Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Sumatra Barat juga telah mengharamkan rokok di tempat umum, oleh wanita hamil, dan oleh anak-anak.

Lajnah Daimah, lembaga fatwa Arab Saudi di bawah pimpinan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz telah mengeluarkan fatwa haram rokok.

Sementara itu, Qalyubi (w. 1069 H). Seorang ulama mazhab Syafii telah mengharamkan rokok sejak awal munculnya. Di era Qalyubi, rokok telah dikenal di dunia Islam. Selain Qalyubi juga ada beberapa ulama klasik dari berbagai mazhab yang mengharamkan rokok. Antara lain:

lbnu Allan (Ulama mazhab Syafii. W. 1057 Hijriyah) As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir. W 1015 H), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali. W. 1051 H), dan Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi. W. 1069 H).

Di Filipina, Dewan Besar Darul Ifta, semacam MUI di sana telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok sejak tahun 2010. Hal yang sama juga dilakukan oleh Mufti Besar Singapura pada tahun 2011, majelis ulama di Malaysia, mufti besar Suriah, sejumlah ulama Mesir, dan Lajnah Daimah Arab Saudi.

Telah banyak sekali fatwa haram yang muncul terhadap rokok. Sejak era klasik hingga kontemporer. Mari kita menjadi orang yang bijak dengan mentaati fatwa-fatwa yang ada.

  • Penulis adalah Yusuf Yanuri, Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
  • Substansi tulisan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
Tags: , ,
Gelar Silaturrahim dan Halal Bihalal, IPM Surabaya Usung Gerakan Pelajar Anti Tawuran
Akibat Rokok, Apa Kabar Bumi Kita?
Mungkin anda suka:
Advertisement

[adinserter name=”Block 2″]

Suka artikel ini? Yuk bagikan kepada temanmu!

Terpopuler :

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.